Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi Pengendalian menara telekomunikasi serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimangan Keuangan Nomor : S-209/PK.3/2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka tarif Rertibusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2017 perlu ditinjau kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 52 Tahun 2000; PB MENDAGRI-MENPU-MENKOMINFO-KABAKOORPM No. 07/PRT/M/2019-No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009-No. 3/P/2009; KEPMENHUB No. 48 Tahun 1999; KEPMENHUB No. 20 Tahun 2001; PERDAKOTAMBON No. 19 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, perubahan tarif, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran, struktur dan besarnya tarif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 30 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Iahun 2000
tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan dewasa ini.
berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai salah satu jenis
Retribusi Daerah Kabupaten.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang –Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1985, tentang perikanan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah .
eraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan
Hukum Acara Pidana .
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang
Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 30 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2008/NO.122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan di undangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11
Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2008 Nomor 11 tanggal 30
Desember 2008, sehingga perlu ditetapkan
Peraturan Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut
pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
- 191 -
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor , Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
- 192 -
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Taun 1983 Nomor 6 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negera Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
NOMOR 30 TAHUN 2008
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2016
TATA CARA - PENGELOLAAN - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan dalam rangka meningkatkan Pnedapatan Asli Daerah Khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan,Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu ditinjau kembali
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah beberapa kalidibah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perda No 10 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2016;Perbup No 33 Tahun 2012
dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Objek pajak ,pendapatan dan Pendaftaran ,Bentuk,isi,tata,cara pengisian dan penerbitan SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT,Dasar pengenaan dan tarif pajak,Wilayah pemungutan ,Masa pajak dan saat terutangnya pajak,Perhitungan dan ketetetapan Pajak,Pemungutan ,Pembayaran dan Penagihan Pajak,Pengurangan ,keringanan dan penghapusan Pajak,Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak,Pemeriksa Pajak,Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran,Pelaksanaan ,pemberdayaan,Pengawasan pengendalian,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut : Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan,Mekanisme dan Produser tetap pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN BADAN KAPAL DALAM KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka pembuatan badan kapal menyangkut keselamatan umum, oleh karena itu Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan badan kapal, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuatan Badan Kapal Dalam Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PERMENDAGRI No/ 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin pembuatan badan kapal dalam Kota Samarinda yang meliput, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RETRIBUSI JASA USAHA ALAT MESIN PERTANIAN, RUMAH POTONG HEWAN, PENGAWASAN PEMOTONGAN DAN MASUK / KELUAR HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna perhitungan dan pemungutan Pajak Reklame berdasarkan Perda No.33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Tata Cara Perhitungan Dan Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar Hukum: UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1994; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun; Perda Kabupaten Kutai Barat No.32 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Reklame. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak Reklame Per M2, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.19 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Barat No.48 Tahun 2011.
Peraturan yang akan diatur: Ruang lingkup keringanan pajak berdasarkan pertimbangan keadaan tertentu akan diatur tersendiri oleh Kepala Dinas.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat