Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan perbekel berjalan secara demokrasi, efektif, efisien dan akuntabel;
b. bahwa di Kabupaten Jembrana peranan Perbekel sangat strategis dan merupakan salah satu penentu keberhasilan pembangunan di daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan diseluruh wilayah Kabupaten secara serentak yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP- PRINSIP PEMILIHAN PERBEKEL; 3. TATA CARA PEMILIHAN PERBEKEL; 4. PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; 5. MASA JABATAN PERBEKEL; 6. PERBEKEL, PERANGKAT DESA, BPD, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.2 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Persyaratan Calon Perangkat Desa, Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, serta Struktur Organisasi Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.11 Tahun 2006.
12 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang dan dalam upaya untuk mengembalikan nilai adat masyarakat lokal dan peranan tokoh masyarakat adat serta untuk menghidupkan kembali nilai dan norma adat di Kampung Adat atau nama lainnya perlu di lakukan Penetapan Kampung Adat.
Dasal Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemerintahan; Batas Wilayah; Fungsi dan Kewenangan; Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat; Tugas dan Wewenang Lembaga Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa, Hak, Kewajiban dan Larangan Badan Permusyawaratan Desa, Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah, Pemberhentian Anggota BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 570), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a.bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 4 Seri D) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan; b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
PENCALONAN KEPALA DESA
KAMPANYE
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON KEPALA DESA
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
MASA JABATAN KEPALA DESA
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA
LARANGAN DAN PENYIDIKAN KEPALA DESA
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PENGANGKATAN PEJABAT DAN YANG MENJALANKAN TUGAS KEPALA DESA
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
TINDAKAN DAN SANKSI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 4)
Peraturan Bupati
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, 29/05/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa Lainnya;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan di desa dan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud huruf a
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan; Persyaratan Perangkat Desa; Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Sanksi Administrasi; Pemberhentian Perangkat Desa; Berhalangan Menjalankan Tugas dan Cuti; Cuti Khusus; Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Ijin Beristri Lebih dari Satu dan Perceraian; Biaya Pengnagkatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati mengenai mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, secara lebih terperinci;
b. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sampang yang mengatur mengenai Penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 t entang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
17.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
18.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
19.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa 20.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Nomor 2 Tanggal 21 Oktober 2010);
Antara Lain Memuat tentang Ketentuan Umum; Dasar, Maksud, Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup penyelenggaraan Desa; Penataan Desa (umum, pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, penetapan); Kewenangan Desa; Pemerintah Desa (susunan organisasi, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa, Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana teknis, Pengangkatan Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa); Penghasilan Perangkat Desa; Badan Permusyawaratan Desa (Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa, Hak dan Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Pengisian Anggota BPD); Musyawarah Desa; Peraturan di Desa ( Jenis Peraturan Di Desa, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Desa); Keuangan Desa dan Aset Desa (umum; Keuangan desa (Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APB Desa, Aset Desa)); Badan Usaha Milik Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 2 SERI E) ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 3 SERI E);D
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2006 tentang BPD (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 4 SERI E);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 9 SERI E)
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 10 SERI E);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 11 SERI E);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 12 SERI E);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 13 SERI E)
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 14 SERI E;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 16 SERI E; dan
k. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 25 SERI E;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2015
kepala desa - pencalonan, pemilihan, pengangkatan , pelantikan dan pemberhentian
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan Kepala Desa 3.Laporan kepala Desa 4.Pemberhentian kepala Desa 5.Pengangkatan Pejabat kepala Desa 6.Larangan Kepala Desa 7.Pembinaan dan Pengawasan 8.Ketentuan Peralihan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat