Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa untuk kesimbungan dan peningkatan kualitas
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,
maka dipandang perlu menambah penyertaan Pemerintah
Kabupaten Kapuas pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan penyesuaian
jumlah penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas sebagaimana telah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Kapuas. berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan dalam
hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah
daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009
Pemerintah Daerah Melakukan Penyertaan Modal
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dari
Tahun Anggaran 1992 sampai dengan Tahun 2023
sebesar
Rp. 220.788.235.678,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan air bersih yang layak konsumsi untuk hajat hidup rakyat di Kabupaten Halmahera Tengah, dibutuhkan penyertaan modal daerah kepada PDAM; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011, dan Perda Kab. Halteng No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pelaksanaan penyertaan modal; sumber dana; bentuk dan jumlah penyertaan modal; syarat dan tata cara penyertaan modal; hak dan kewajiban; bagi hasil; sanksi; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 15 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
9 halaman. Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankanperlu dibentuk PT BPR dengan Peraturan Kabupaten Kerinci. Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Kapupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan untuk memberi kesempatan usaha dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir yang meruksak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci
UUD TH 1945 PSL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 7 TH 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 10 TH 1998, UU NO 23 TH 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 3 TH 2004, UU NO 17 TH 2003, UU NO 15 TH 2004, UU NO 25 TH 2007, UU NO 40 TH 2007, UU 12 TH 2011, UU NO 23 TH 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU NO 9 TH 2015, UU 30 TH 2014, PP NO 58 TH 2005, PP NO 12 TH 2017, PERMENDAGRI NO 13 TH 2006, PERMENDAGRI NO 22 TH 2006, PERMENDAGRI NO 80 TH 2015, PERATURAN OJK NO 20/POJK.03/2014, PERDA KAB. KERINCI NO 15 TH 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan NO 3 TH 2013, PERDA KAB. KERINCI NO 2 TH 2014.
Pendirian dan penyertaan modal daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian disektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorientasi pada keuntungan.
Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi: 1. menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan. 2. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil. 3. melakukan kerja sama dibidang keuangan dan perbankan dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, seposito berjangka, dan atau tabungan bank lainnya. 5. membantu pemerintah daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pemerintah daerah akan menyertakan modal pada PT BPR Unca Sakti dalam bentuk kepemilikan saham
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2018
PERDA Kab. Mamuju No. 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MANAKARRA MAMUJU
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan anggaran belanja pembiayaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra Mamuju
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Peraturan daerh ini berisi tentang penambahan nilai penyertaan modal pemerintah kabupaten Mamuju kepada PDAM Tirta Manakara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Dearah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap maka perlu adanya modal disetor dalam bentuk penyertaan modal dari pemegang saham;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peratuan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tujuan Penyertaan Modal Daerah
- Modal Dasar
- Penyertaan Modal Derah
- Kewajiban Badan Usaha Milik Daerah
- Pembinaan dan Pengawasan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, serta dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Klaten perlu melakukan penambahan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal daerah, pelaporan pelaksanaan penyertaan modal, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Selo Adikarto
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2017 telah dibentuk Perseroan Terbatas Selo Adikarto; Bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Penyertaan Modal daerah berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2017
Materi Pokok: Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal untuk pemenuhan kewajiban modal dasar sebesar Rp. 24.049.300.000,00 (dua puluh empat miliar empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Penambahan Penyertaan Modal dilaksanakan secara bertahap paling lama 4 (empat) tahun dalam bentuk uang dan barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian penyertaan modal, perlu adanya pengaturan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2018
PERDA Kab. Lamandau No. 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Larnandau melakukan
penambahan penyertaan modal kepada PERUMDA BPR
Sampuraga Cemerlang merupakan salah satu usaha dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan
untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah
serta untuk menjaga sustainabilitas PERUMDA BPR Sampuraga
Cemerlang sehingga perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Larnandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Sampuraga Cemerlang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 7 Tahun 2018
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat