Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MANAKARRA MAMUJU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penambahan Penyertaan Modal Daerah adalah Penambahan Modal Pemerintah Daerah pada badan usaha milik daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pengembangan usaha badan usaha milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MANAKARRA MAMUJU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
LD. 2022/NO. 01
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Mamuju No. 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan