Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas
pada Badan Kepegawaian Daerah sesuai Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Karanganyar dipandang perlu untuk
merubah Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural
pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Uraian
Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Badan
Kepegawaian Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 8 ayat (2) huruf l dan m, penambahan huruf h dan huruf i, penghapusan Pasal 10 ayat (2) huruf j dan k, penambahan huruf g dan huruf h Pasal 16 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menyusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak secara terbuka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten
Pesawaran perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Uraian Tugas Jabatan Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut diatas perlu diatur Uraian Tugas dan Tata
Kerja Lembaga Lain Sebagai dari Perangkat Daerah pada
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Peraturan
Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem
Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 20), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 51);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Struktur Organisasi
3. Uraian Tugas Jabatan
4. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat