Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 8 ayat (2) huruf l dan m, penambahan huruf h dan huruf i, penghapusan Pasal 10 ayat (2) huruf j dan k, penambahan huruf g dan huruf h Pasal 16 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat