Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 8 ayat (2) huruf l dan m, penambahan huruf h dan huruf i, penghapusan Pasal 10 ayat (2) huruf j dan k, penambahan huruf g dan huruf h Pasal 16 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
29 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2015
Tanggal Berlaku
29 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Jabatan Struktural Pada Badan Kepegawaian Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan