PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.718 peraturan dalam 0,016 detik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
  2. Peraturan OJK No. 42 /POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-66/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor X.B.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perbankan, Lembaga Keuangan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-425/BL/2007 tanggal 18 Desember 2007 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta Peraturan Nomor IX.M.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 8/22/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 Tahun 2016
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan