Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah berdampak terhadap kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 73 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
Peraturan ini memuat; 1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mcwujudkan
pcngclolaan kcuangan dacrah
secara akuntabcl dan lransparan, pcmcrinlah mcngamanat.kan
pcncrapan Slandar /\kunlansi Pemerinlahan berbasis /\krual
pada Pcmcrintah Dacrah, pcrlu adanya pcnyesuaian t.crhadap
sistcm pcngclolaan barang daerah;
b. bahwa bcrdasarkan pcrt.imbangan scbagaimana dimaksud pada
huruf a
perlu mcnct.apkan Pcra turan Walikola t.cntang
Perubahan Atas Pcrat uran Walikola Dcnpasar Nomor 31) Ta h u n
2015 Ten Lang Kebijakan Ak u n ta n si Pcrncriritah Kot.a Dcn pa sar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pernerintah Normor 23 Tahun 2005
Pcra turan Pemerintah Normor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Normor 60 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 38 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.18 Tahun 201 6 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, UPT, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 28 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Umum Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan pengawasan sesuai dengan ketentuan PAsal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 maka perlu menyusun kebijakan umum pengawasan di lingkungan pemerintah koa Lhokseumawe; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Kebijakan Umum Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 2 tahun 2011, UU No. 11 Tahun 2006, Uu No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 79 tahun 2005, Permendagri No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 71 Tahun 2015.
Peraturan ini mencakup Ketentuan Umum; Tujuan Kebijakan Umum Pengawasan; Tindak Lanjut hasil Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Pcraturan Walikota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Pcrangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Pcrpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Pcrpustakaan Daerah Kota Banjarbaru,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan
3.Susunan Organisasi
4.Tugas Pokok Dan Fungsi
5.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada PDAM Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALO PO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
1 7. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
18. Direktur PDAM adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo.
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal kepada PDAM adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sebesar Rp 52.089.630.000,00 (Lima Puluh Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penambahan modal produksi PDAM untuk Peningkatan dan Optimalisasi pelayanan Sistem penyediaan air minum PDAM.
pasal 3
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.892.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
BAB Ill PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
( 1) Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan secara tertulis oleh Direktur PDAM kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pencairan dana, mencakup paling kurang : a. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; b. SK Pengangkatan Direktur PDAM; c. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; d. Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Laporan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah laporan rencana penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP20 dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PDAM atau rekening yang ditunjuk oleh Direktur PDA
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan lampiran dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari:
a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Direktur PDAM; d. PeraturanWalikota tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal kepada PDAM; e. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Penyertaan Modal kepada PDAM;f. Persetujuan Walikota g. Fakta Integritas; h.Berita Acara Penerimaan Dana; i. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; j. SK Pengangkatan Direktur PDAM; k. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; l. dan Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Bilamana----pada SPM terdapat kesalahan dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyat:akan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau dilengkapi paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB lll LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
pasal 6
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan m,, terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan KeputusanWalikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf,dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Lembaran Daerah Nomor 296
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGULANGAN PASUNG DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan
belum terjaminnya hak orang dengan gangguan jiwa mengakibatkan rendahnya produktivitas sumber daya manusia;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pasung di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, Lembaga Mitra dan Masyarakat bertanggung jawab terhadap penanggulangan pasung di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Penanggulangan Pasung di Kota Bima.
UU No.13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 18 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No.38 Tahun 2007;
PERGUB NTB No. 22 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme dan Pelaksanaan; Tanggung Jawab; Kelembagaan; Peran Serta Masyarakat; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Pembiayaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operatsional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, MenpanRB No.35 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perwali No.2 Tahun 2009, Perwali No.45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Pelaksanaan SOP AP; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat