Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-4700 Tahun 2020
Pemberian TPP untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kelas jabatan hasil evaluasi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MUTASI DAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektifitas dan transparansi proses mutasi dan penugasan yang merupakan salah satu manajemen kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam upaya merekatkan hubungan pemersatu bangsa serta dalam rangka pengendalian, pengawasan dan untuk memenuhi kebutuhan pegawai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kepegawaian dan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah perlu diatur mengenai Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,perlu diatur mengenai Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENUGASAN KHUSUS; 4. PENUGASAN KHUSUS DILUAR INSTANSI PEMERINTAH DAERAH; 5. MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
-
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan memenuhi ketentuanPasal 8 dan Pasal 22, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 62 Tahun 2017, perlu ditetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dprd Dan Anggota Dprd Serta Dana Operasional Pimpinan Dprd; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018.
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka memberikan jaminan serta kepastian penyelenggaraan pelayanan pu blik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 615);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 7);
PEMBINA, ORGANISASIPENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK; Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2022
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman - Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Hukum Tua dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap serta pemberian tunjangan kepada kepada pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018.
Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian
Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 8
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi
Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun
Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016.
Pereaturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2022,dengan sistematika:
Ketentuian Umum;
Pengalokasian;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya penyelamatan arsip dan bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP no 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 Tahun 2012;
Perda Prov Jawa TImur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 129 Tahun 2021.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2022
ELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan
masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan;
- bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian
Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi, diperlukan upaya mengoptimalkan pengunaan dan
penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di ruang
publik dan fasilitas umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi
PeduliLindungi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur 11 BAB yang terdiri dari BAB 1 Ketentuan Umum, BAB II Pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi, BAB III Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease, BAB IV Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, BAB V Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum, BAB VI Sanksi Administratif , BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat