1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENUGASAN KHUSUS; 4. PENUGASAN KHUSUS DILUAR INSTANSI PEMERINTAH DAERAH; 5. MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL; 6. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat