Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Menetapkan
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Menara Microcell yang menggunakan Komunikasi Radio Gelombang Mikro (Microvawe Radio Telecommunication) sebagai peralatan transmisi harus mengganti peralatan transmisinya menjadi Jaringan Fiber Optik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa di wilayah Kota Yogyakarta perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kapasitas layanan telekomunikasi dalam rangka percepatan pembangunan Kota Yogyakarta sebagai smart city;
Bahwa Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting dalam mendukung program smart city di Kota Yogyakarta;
Bahwa untuk terwujudnya efektifitas, efisiensi dan estetika Kota Yogyakarta dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan Menara Telekomunikasi perlu adanya pengaturan mengenai penataan menara telekomunikasi
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Materi Pokok: Menara Macrocell, Menara Microcell Slf Menara, Kewajiban Penyelenggara Menara, Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, dan Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Penanganan Permukiman Kumuh yang Berkelanjutan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Permukiman kumuh merupakan permasalahan multidimensi yang berkaitan dengan permasalahan penyediaan sarana prasarana dan utilitas, permasalahan ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam rangka pencegahan serta peningkatan kualitas permukiman kumuh, perlu sinergitas antara pemerintah, swasta, masyarakat, serta pihak terkait lainnya dan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas permukiman kumuh diperlukan alat pencatat data permukiman kumuh berupa Sistem Informasi Manajemen (SDM) Penanganan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Materi Pokok: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mensinergikan perencanaan, pelaksaan, pelaporan serta pelaku dalam penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mengatur terwujudnya sinergitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pelaku penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi agar peningkatan kualitas permukiman kumuh dapat berjalan secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan efektivitas dan eflsiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik serta kineija pemerintahan maka diperlukan pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Damrat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
41/ PER/ MEN. KOMINFO/ 11/ 2007 , Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENYEDIAAN, PENGEMBANGAN APLIKASIDAN SUMBER DAYA MANUSIA (Penyediaan, Pengembangan Aplikasi, Sumber Daya Manusia), PENGATURAN DATA DAN INFORMASI, KELEMBAGAAN, KERJA SAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN KETIGA PIHAK KETIGA, KEAMANAN INFORMASI, PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK:
a. bahwa Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi bersama telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2105 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2105 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, namun dalam pelaksanaannya dipandang perlu diadakan perubahan; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama;
1.UU No. 2 Tahun 1993 ;2.UU No.5 Tahun 1999 ;3.UU No.18 Tahun 1999 ;4.UU No.36 Tahun 1999 ;5.UU No. 28 Tahun 2002 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.52 Tahun 2000 ;8.PP No.53 Tahun 2000 ;9.PP No. 27 Tahun 2012;10.PP No.27 Tahun 2014 11.PP No.38 Tahun 2015
;12.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009
;13.. Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
;14.. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 ;15.Perda No. 15 Tahun 2011
;16.Perda No.16 Tahun 2011 ;17.Perda No. 17 Tahun 2011 ;18.Perda No. 3 Tahun 2012 ;19.Perda No.6 Tahun 2012 ;20.Perda No.8 Tahun 2016 ;21.Perwal No.96 Tahun 2014 ;22.Perwal No. 19 Tahun 2015 ;23.Perwal No.60 Tahun 2016 ;24.Perwal No.1 Tahun 2017 ;25.Perwal No.74 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1, pasal 6, pasal 14, pasal 17, pasal 18, pasal 20, dan pasal 27
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan jaringan telekomunikasi di kota pagar aJam terhadap daerah-daerah yang kualitas sinyalnya lemah perlu diadakannya perubahan terhadap peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 3 tahun 2016 ; Permenkoinfo No. 02/ PERMKOMINFO/3/ 2008 ; Permendagri, PermenPU,Menkoinfo dan BKPM, No. 18 Tahun 2009, No. 07/ PRT/ M/ 2009, 19/PER/M.KOMINFO/03j2009, 3/P/2009 ; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 25 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 51 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nornor 30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah antara lain Ketentuan Pasal 16 ayat (1)~ ayat (8) dan ayat (9) diubah serta ayat 10 dihapus, Ketentuan Pasal 17 ayat (3) , Ketentuan Pasal 18 dlhapus, Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dihapus, , Ketentuan BAB IX Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 28 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksananan Peraturan Dearah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 9 Tahun 2010 Tentang lembaga penyiaran Radio Bersemah FM /TV Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam no 9 tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut.
Dasar Hukum Peraturan Walkota ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2002 ; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2010;Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif dan besarnya tarif , cara mengukur besarnya tarif, tata cara pemasangan iklan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Pasal 9, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Pagar Alam No : 18 tahun 2017 tentang tarif layanan iklan Radio Besemah FM dan Videotrone Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat