Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1967

Radio Amatirisme Di Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Di Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 1967
Tanggal Pengundangan
30 Desember 1967
Tanggal Berlaku
30 Desember 1967
Sumber
LN. 1967/ No 35, TLN No 2843, LL Bphn : 4 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Diubah dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amaratisme Di Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan