Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK:
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu potensi penerimaan daerah sehingga perlu keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Penyertaan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan Hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan Hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akan mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja perangkat desa (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memiliki ciri, karakteristik, dan fungsi yang jtepat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; tentang Sumber Daya Air Tahun 2004 No. 32; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 jTahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencamaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Aliran Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN KECIL
ABSTRAK:
BAHWA PEMBERDAYAAN TERHADAP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL MERUPAKAN UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELINDUNGI, MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN TARAF HIDUP PARA PEMBUDIDAYA IKAN KECIL DEMI TERWUJUDNYA KEMAKMUDAN DAN KESEJAHTERAAN;
BAHWA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN TERUTAMA MENGENAI PERBAIKAN PEREKONOMIAN DI BIDANG PERIKANAN KHUSUSNYA PARA PEMBUDI DAYA IKAN KECIL YANG MEMPUNYAI PERANAN PENTING DAN STRATEGIS DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMMAN DALAM MENINGKATKAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA, PEMERATAAN PENDAPATAN, DAN PENINGKATAN TARAF HIDUP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL DENGAN TETAP MEMELIHARA LINGKUNGAN, KELESTARIAN, DAN KETERSEDIAAN SUMBER DAYA IKAN MAKA DIPERLUKAN SUATU REGULASI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN; PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN DI BIDANG PERIKANAN; PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PEMBUDI DAYA IKAN KECIL; KEMUDAHAN AKSES ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN INFORMASI; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN BUDIDAYA PERIKANAN; LARANGAN; KEMITRAAN; PENGAWASAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah. 2019/ No. 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil, koperasi dan pasar tradisional dan dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi dan pasar tradisionalsehingga mampu berkemban, bersaing, Tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013; PERPRES Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/ MDAG/ PER/ 9/ 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/ MDAG/ PER/ 12/ 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 31 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas dan Tujuan; BAB III Pasar Tradisional; BAB IV Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; BAB V Kemitraan Usaha; BAB VI Perizinan; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Sanksi Administrasi; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
Potensi produk unggulan daerah yang merupakan kekayaan atau sumber daya daerah perlu dipelihara, dikembangkan dan didayagunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beragam produk lokal sebagai produk unggulan daerah kabupetan lombok timur membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah berupa kebijakan yang memberikan perlindungan agar mempunyai daya kreatif dan daya saing di pangsa pasar lokas, nasional, dan/atau internasional. Untuk menjamin tercapainya pengembangan dan perlindungan terhadap produk lokal di daerah kabupaten lombok timur, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan perlindungan produk lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perlindungan produk lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008, Peraturan presiden nomor 2 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2014
Ketentuan umum, Bentuk perlindungan produk lokal, Usaha produk lokal, Tenaga kerja, Bahan baku, Pemasaran dan distribusi produk lokal, Penggunaan produk lokal, Perlindungan karya budaya daerah, Hak atas kekayaan intelektual, Koordinasi, Pembinaan dan pengawasan, Peran serta masyarakat, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah kesejahteraan masyarakat di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatan ekonomi dan sosial; potensi ekonomi desa di wilayah kabupaten Halmahera Barat meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian BUMDesa; Pengurusan dan pengelolaan BUMDesa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Kabupaten Halmahera Barat yang mengatur tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
15 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kota Bima nomor 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
-Bahwa Tanggungjawab perusahaan adalah Kewajiban Perusahaan Untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
-Bahwa Agar Pelaksanaan Tanggugjawab Perusahaan memperoleh hasil yang optimal, program dan kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah
-bahwa berdasarkan pasal 74 UU 2007 tentng PT dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanngungjawab social perusahaan
Tentang tanggungjawab Sosial Perusahaan dengan ruanglingkup TJSP berupa bantuan pembeiayaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Kompensasi Pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, kesehatan, Pedidikan dan memacu pertumbuhan ekonomiberkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah, perda ini terdiri dari IX BAB dan 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
tidak ada
peraturan walikota
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02, TLD NO.115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa desa dengan segala entitas berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisionalnya, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Desa perlu pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum dan pedoman pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan Bum Desa; forum BUM Desa;dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
14 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan perlu mengatur penataan dan pembinaan gudang;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016, maka perlu diatur pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, obyek dan subyek, pendaftaran gudang, kewajiban dan larangan, pencatatan admnistrasi gudang, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banyumas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk Badan Usaha Milik Daerah diubah yaitu hanya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, anggaran dasar, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, saham, organ PT. Banyumas Investama Jaya (PERSERODA), kepegawaian, tahun buku, perencanaan dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba bersih, privatisasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran dan likuidasi, kerjasama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat