Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan menengah
ABSTRAK:
upaya pemberdayaan terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang usaha yang kondusif.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3817); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Perubahan AD Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor 30/ Per/ M.KUKM/ VIII/ 2007 tentang Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Lembaga Keuangannya dengan Penyediaan Modal Awal dan Pendanaan Melalui Lembaga Modal Ventura; 17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
dalam PERDA ini diatur mengenai Syarat, Asas, Tujuan dan Prinsi Pemberdayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Pemalang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Mineral merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Secara geologi kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi mineral baik logam maupun non logam yang perlu dikelola secara maksimal, mandiri, andal, transparan, berdayasaing, efisien dan bernuansa lingkungan serta bertanggung jawab sehingga dapat memberi kontribusi dalam menunjang pembangunan dan menyejahterakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan pertambangan mineral. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan Pemprov dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral; wilayah pertambangan; izin usaha pertambangan; penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan; data pertambangan; usaha jasa pertambangan dan penggunaan tanah untuk usaha pertambangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemegang IUP; reklamasi dan pascatambang; peningkatan nilai tambah; tata cara penyampaian laporan; pendapatan daerah; pembinaan dan pengawasan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; pendidikan dan pelatihan; penyidikan; sanksi; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
Perda ini mencabut Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
87 hlm (Penjelasan 17 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi UMKM
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, usaha kecil mikro dan menengah di Kabupaten Barito Utara sebagai pelaku usaha,memiliki arti penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat serta sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; b. bahwa pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah harus ditangani secara serius diimbangi dengan sumberdaya manusia, koperasi, usaha mikro kecil menengah yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 ; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; TUJUAN DAN PRINSIF PEMBERDAYAAN ; PELAKSANAAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN ; BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN ; PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA ; KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.8, TLD NO.108.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan serta terciptanya kehidupan masyarakat yang berdaya tahan lingkungan sebagai perwujudan dari visi pembangunan Daerah, maka perlu adanya keserasian dan keseimbangan di dalam pemanfaatan ruang di Daerah, khususnya yang terkait dengan penyediaan ruang untuk pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau; bahwa pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau merupakan program yang harus dilaksanakan dan dicapai secara nasional, terutama untuk menjaga dan menyerasikan keseimbangan ekologis, yang merupakan kebutuhan dasar bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
12. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Keanekaragaman Hayati di Daerah;
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2011 tentang Taman Keanekaragaman Hayati;
19. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
20.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Alam Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntunan Ganti Kerugian daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu
diatur suatu Pedoman Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti
Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan
Barang Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Ganti Kerugian Daerah bagi
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
TATA CARA TUNTUTAN
GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (I) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Kepaia Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Iaporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
13, Peraturan PemerintahNomor 3 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2012;
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 ;
Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerab/Perusabaan Daerab. Dan mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Kepala Daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, oleh akrena itu dibentuklah perda peratnggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 ini.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang peratnggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2013 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diuraikan mengenai realisasi APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Gubernur akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan APBD TA 2013.
Peraturan daerah ini terdiri atas 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat