desa - bantuan keuangan - program penyediaan air minum - sanitasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Penerima Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Tegal dapat berjalan terarah dan tepat sasaran, perlu petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masayarakat Kabupaten Tegal;
UU No 13 tahun 1950; UU No 7 Tahun 2004; UU No 7 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 6 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 tahun 2014; PermenPUPR No 01/PRT/M/2014; PermenPUPR No 18/PRT/M/2007; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perbup Tegal No 68 Tahun 2014; Perbup Tegal No 33 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini pengalokasian dan pengelolaan, objek, pertanggungjawaban, tim koordinasi, pelaksana teknis kegiatan desa, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban, evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Berupa Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program
penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui
peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga
masyarakat berpenghasilan rendah dan /atau terkena
musibah bencana alam, Pemerintah Daerah Kabupaten
Semarang memberikan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa berupa bantuan rehab rumah tidak
layak huni;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan
lancar, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan maka
perlu diatur pedoman pelaksanaannya.
Dasar dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan
Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3500);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Dari Pemerintah
Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Berupa BR-RTLH Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Dokumen Pertanggungjawaban Dan Penatausahaan Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
PENETAPAN - KOTA TERPADU - MANDIRI - KAWASAN BATHIN IX - KECAMATAN PAUH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI KAWASAN BATHIN IX KECAMATAN PAUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai masyarakat yang maju mandiri dan sejahtera di wilayah bekas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu didukung adanya ketahanan pangan, tersedianya papan, pertumbuhan ekonomi dan agrobisnis;
bahwa percepatan pembangunan pengembangan Wilayah Permukiman Transmigrasi (WPT) berkas unit permukiman transmigrasi (UPT) Lamban Sigatal, bekas bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal I, bekas Pemukiman transmigrasi Lubuk Napal II dan desa-desa sekitarnya di Kecamatan Pauh perlu membentuk Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bathin IX;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin IX Kecamatan Pauh; Meliputi Pembentukan dan Batas Wilayah; Tujuan dan Sasaran; Penyediaan Tanah; Struktur Kawasan; Pengelola; Pengembangan Usaha Masyarakat; Dukungan Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 7 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah ada ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 364-8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat bagi masyarakat Kabupaten Jember, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas bagi perseorangan, keluarga, kelompok dan
/atau masyarakat;
b. bahwa kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial menjadi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga perlu disinergikan;
c. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraaan Sosial;
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial;
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga
Kerja Sosial Kecamatan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6).
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup
masyarakat;
b. memulihkan fungsi sosial masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
f. meningkatkan kualitas pelayanan, manajemen dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
g. mengembangkan potensi sosial
h. mencegah terjadinya masalah sosial;
i. mencegah kerawanan sosial;
j. mendayagunakan sumber daya sosial; dan
k. memberdayakan penerima layanan dan/atau warga binaan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal serta II Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4; Bab IV Hibah Pasal 5-Pasal 17; Bab V Bantuan Sosial Pasal 18-Pasal 34; Bab VI Monitoring dan Evaluasi Pasal 35; Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 36; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 37-Pasal 38.
Maksud ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah sebagai pedoman bagi SKPD.
Tujuan ditetapkannya pedoman penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah adalah agar pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial dapat berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kepesertaan Bukan PBI Daerah;
Tata Cara Pembiayaan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu Kota Tegal Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat bagi warga tidak mampu Kota Tegal Tahun
Anggaran 2013, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Uang Duka Bagi
Warga Tidak Mampu Kota Tegal Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 9 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2013.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2013 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat