Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Klaten yang meliputi urusan pemerintahan
wajib dan urusan pemerintahan pilihan; bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta
invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, perlu
ada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas
tersebut; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan
pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, maka
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2021 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 8 TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari
pembangunan daerah untuk memenuhi pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagai tenaga kerja yang
mendapatkan perlindungan dan keadilan;
b. bahwa urusan ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara
terencana agar semua yang berkaitan dengan kebutuhan
ketenagakerjaan dapat berjalan secara efektif, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah
diubah dengang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang bertujuan
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pelindungan
Ketenagakerjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3989) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERENCANAAN TENAGA KERJA
BAB III : PELATIHAN KERJA, PEMAGANGAN, SERTIFIKASI KOMPETENSI, DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
BAB IV : PENEMPATAN TENAGA KERJA
BAB V : PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
BAB VII : ALIH DAYA
BAB VIII : PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
BAB IX : JAMINAN SOSIAL
BAB X : HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB XI : INFORMASI KETENAGAKERJAAN
BAB XII : PEMBINAAN
BAB XIII : SINERGITAS
BAB XIV : PELAPORAN
BAB XV : PEMBIAYAAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 80 Tahun 2002 perihal intensifikasi Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu disusun Standar Operasional Prosedur yang memberi pengaturan secara jelas.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU N0. 38 Tahun 2000; UU RI No. 30 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur penanganan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan, dan asas penanganan pengaduan, ruang lingkup, pelaksana penanganan pengaduan, pelaporan pengaduan, penelitian laporan pengaduan, penerusan pengaduan, pelaporan, penyelesaian pengaduan oleh penyelenggara pelayanan publik, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
penetapan rumah sakit umum daerah kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang baik pada semua bidang dan semua jenis penyakit yang menyediakan pelayanan kesehatan rawat inap.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan nama rumah sakit umum daerah termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian nama rumah sakit, tujuan dan sasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2019
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan ketentuan dictum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Meteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-316A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu mengatur pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2006, UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Tujuan, Besaran Biaya, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional pada:
a. Pasal 2 ayat (2) angka 1 yang mengatur tentang penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan;
b. Pasal 3 ayat (1) yang mengatur tentang aplikasi penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan; dan
c. Lampiran II mengenai contoh 2 ayat (2) logo pada Keputusan/Peraturan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 9, BN 2016/ NO 1788; https://jdih.bsn.go.id/: 15 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat