Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pemadam Kebakaran
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 78, LN.2022/No.119, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 77, LN.2022/No.118, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Konvensi Internasional - Kesiapsiagaan - Penanggulangan - Kerja Sama - Pencemaran Minyak
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 76, LN.2022/No.117, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan lnternational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, perlu meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut perlu mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Intemational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Penataan - Pembinaan - Pengembangan - Pasar Lelang Komoditas
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 75, LN.2022/No.116, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu menetapkan Perpres tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas. Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: 1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan 2) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 74, LN.2022/No.114, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
dan Pasal 3 ayat (4) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Perpres tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan PP Nomor 14 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 (KIN 2020-2024) yang ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan KIN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Pemerintah Kerajaan Spanyol - Dinas-Dinas - Penerbangan Berjadwal
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 73, LN.2022/No.113, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal sehingga perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asesor - Sumber Daya Manusia Aparatur
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 72, LN.2022/No.112, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2016
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pranata - Sumber Daya Manusia Aparatur
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 71, LN.2022/No.111, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut sebagian ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013.
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Sumber Daya Manusia Aparatur
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 70, LN.2022/No.110, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut sebagian ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013.
Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Kependudukan - Keluarga Berencana
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 69, LN.2022/No.109, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat