PERBUP Kab. Bulungan No. 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
UU Nomor 27 Tahun 1959; Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku Jabatannya;
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
eLHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara ke KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERJALANAN DINAS (Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi, Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ketentuan dan Pembayaran, Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban), KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan peningkatan pelayanan publik dipandang
perlu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi
pelayanan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah
khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah
Kata Mojokerto yang dituangkan dalam sebuah Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota ; 6. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan syarat-syarat dan standar operasional prosedur penerbitan SPP, SPM hingga SP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) maupun pemerintahan yang bersih (Clean Government) dengan tujuan memberikan kontribusi yang nyata untuk peningkatan kemakmuran serta kesejahteraan warga (Welfare State), Dan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional, Sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Banjar, perlu disusun suatu kebijakan dalam bidang pengawasan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Pelaporan, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011
PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Serang yang tertib, tenteram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 6 Th 2010; PP No 43 Th 2012; Permendagri No 54 Th 2011; Perda Provinsi Banten No 3 Th 2016; Perda Kab serang No 5 Th 2006; Perda Kab serang No 24 Th 2006; Perda Kab Serang No 6 Th 2015; Perda Kab serang No 11 Th 2016; Perda Kab serang No 1 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Kebijakan; 4. Ketentraman dan Ketertiban Umum; 5. Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan jalur Hijau; 6. Tertib Lingkungan; 7. Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air; 8. Tertib Bangunan, Pemilik dan Penghuni Bangunan; 9. Tertib Tuna Wisma, Tuna Susila, Pemandu Lagu dan Anak Jalanan; 10. Tertib Usaha, Tempat hiburan dan Keramaian; 11. Tertib Peran Serta Masyarakat; 12. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban; 13. Sanksi Administrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Perda Nomor 8 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di Kabupaten Serang dan Perda Nomor 21 Tahun 1997 tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) di Kabupaten Serang
Peraturan Bupati tentang jenis pelanggaran, tata cara penjatuhan dan rincian besarnya sanksi administrasi
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2019
aparat pengawasan intern pemerintah - pengawasan - dop - program kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan, Daftar Obyek Pemeriksaan, Dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan, Daftar Obyek Pemeriksaan, dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sragen Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sragen Nomor 75 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan kebijakan pengawasan, daftar obyek pemeriksaan, program kerja pengawasan, pendanaan pelaksanaan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Besaran Uang Persediaan dan
Mekanisme Ganti Uang Persediaan Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu
menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan
Ganti Uang Persediaan (GUP);
b. bahwa untuk penerbitan dan pengajuan Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPPUP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GUP) dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 harus sesuai dengan
kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa Besaran Uang Persediaan dan
Mekanisme Ganti Uang Persediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas setiap
tahun nilai yang ditetapkan berbeda untuk
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme Uang Persediaan; Bab III Ganti Uang Persediaan (GUP); Bab IV Ketentuan Lain; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat