Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020

SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERJALANAN DINAS (Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi, Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ketentuan dan Pembayaran, Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban), KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan