Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa Masyarakat Tidak Mampu yang menghadapi masalah hukum mengalami kendala dalam penyelesaian permasalahan hukum karena terhambat kondisi ketidakmampuan dan keterbatasan, sehingga perlu diberikan Bantuan Hukum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu adanya landasan hukum dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan hukum, tata cara perencanaan dan peganggaran, tata cara permohonan bantuan hukum, tata cara pelaksanaan bantuan hukum, pelaporan dan pertangungjawaban, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi admnistratf, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, BN.2020/No.917, jdih.mahkamahagung.go.id: 17 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 16 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 42 Tahun 2013
Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, dan membela untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 6 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Peraturan MK No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 3, mkri.id : 33 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat