Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu menambah penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum kabupaten padang pariaman;
c. bahwa berdasarkan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang2-.undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini memuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : Nomor 12 Tahun 2014; Nomor 2 Tahun 2016; Nomor 11 Tahun 2016; Nomor 5 Tahun 2017; Nomor 7 Tahun 2018 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan menggunakan modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum perlu pengaturan mengenai penanaman modal di Kota Malang.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2013.
Urusan Pemerintah Daerah bidang penanaman modal, terdiri dari 5 (lima) sub bidang, yaitu :
a. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. Promosi Penanaman Modal;
c. Pelayanan Penanaman Modal;
d. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
e. Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menunjang peningkatan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Batang Hari dan dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Batang Hari serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya; Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sbagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017; Permenkeu No. 229 PMK.01/2009; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber Dana dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhan Batu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2015
Dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan Pembangunan Ekonomi Nasional yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi didaerah perlu mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di Kota Banjar diperlukan iklim usaha yang semakin menarik, dan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal melalui reformasi di bidang Investasi, perlu menetapkan Perda Kota Banjar tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 3 Tahun 1982; UU No 25 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 45 Tahun 2008; PP No 67 Tahun 2005; PERPRES No 67 Tahun 2005; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 36 Tahun 2010; PERPRES No 16 Tahun 2012; PERKA BKPM No 11 Tahun 2009; PERKA BKPM No 12 Tahun 2009; PMK No 176/PMK.011/2009; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanaman Modal dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Penanaman Modal
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
4. Promosi Penanaman Modal
5. Kerjasama Penanaman Modal
6. Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal
7. Ketenagakerjaan
8. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
10. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
12. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
13. Penyelesaian Sengketa
14. Sanksi
15. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
52 Halaman (Penjelasan 15 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan dapat menciptakan lapangan kerja serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Muara Enim
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERKABKPM No. 3 Tahun 2012; PERKABKPM No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penanaman modal di daerah, asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, kebijakan penanaman modal daerah, bentuk usaha dan kedudukan, lokasi penanaman modal, pelayanan dan penyelenggaraan penanaman modal, LKPM, hak dan kewajiban serta tanggung jawab, ketenagakerjaan, pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi, perselisihan, peran serta masyarakat, sanksi admnistratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepda PT. Bank Jambi;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Bank Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyertaan Modak Kepada PT Bank Jambi; Meliputi Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
“ WAY RILAU ” KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target Program International Milenium Development Goals (MDG’S) Tahun 2015 dan program 10.000.000 (sepuluh juta) Sambungan Rumah (SR) sampai Tahun 2015
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomo 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERDA Nomor 2 Tahun 1976; PERDA Nomor 11 Tahun 2003; PERDA Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Nomor 01 Tahun 2008
Penetapan UU, erusahaan Daerah, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Sumber Daya Air, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, PERDA, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Penanaman modal, Pembentukan UU, Perubahan Batas Wilayah & nama, Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Sistem Informasi Keuangan, Hibah, Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pembinaan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pembagian Urusan, Investasi, Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum “Way Rilau” Kota Bandar Lampung,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan Penanaman Modal dan mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Untuk meningkatkan iklim yang kondusif di bidang penanaman modal, maka perlu diciptakan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Kabupaten Ende menjadi daerah yang memiliki daya tarik untuk penanam modal.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ende
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2011-2031
PENANAMAN MODAL, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Sasaran Penanaman Modal
3. Bidang Usaha dan Bentuk Badan Usaha
4. Perencanaan dan Pengembangan
5. Promosi Penanaman Modal
6. Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah
7. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
8. Pelayanan Penanaman Modal
9. Fasilitas Penanaman Modal
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat