Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.2 Tahun 2017 ttg Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan operasional sekolah perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 04 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraaan dan pengelolaan pendidikan yang baik. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidkan di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 4 Tahun 1997; UU RI No. 39 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; PP RI No. 20 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 14 Tahun 2005; PP RI No. 27 Tahun 1990; PP RI No. 28 Tahun 1990; PP RI No. 29 Tahun 1990; PP RI No. 13 Tahun 2002; PP RI No. 9 Tahun 2003; PP RI No. 19 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 47 Tahun 2008; PP RI No. 48 Tahun 2008; PP RI No. 74 Tahun 2008;PP RI No. 41 Tahun 2009; PP RI No. 17 Tahun 2010; PP RI No. 52 Tahun 2009; PP RI No. 1 Tahun 2007; Kepres RI No. 23 Tahun 1976; Kepres RI No. 3 Tahun 2003; Kepres RI No. 80 Tahun 2003; Peraturan Mendiknas RI No. 12 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 13 Tahun 2007; Peraturan Mendagri RI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 15 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 16 Tahun 2006; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2006; Mendiknas RI No. 22 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 23 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Mendiknas RI No. 50 Tahun 2007; Peraturan Mendiknas RI No. 10 Tahun 2009; Peraturan Mendiknas RI No. 69 Tahun 2009; Peraturan Mendagri RI No. 20 Tahun 2009; Keputusan Mendikbud RI No. 1265/M/1977; Keputusan Mendikbud RI No. 023/0/1997; Keputusan Mendiknas RI No. 44 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 40/KEP/M.Pan/6/2003; Keputusan Mendikna RI No. 129a/U/2004; Perda Prov Kalsel No. 3 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Kalsel No. 7 Tahun 2009; Perda Kab Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Balangan No 3 Tahun 2008; Perda Kab No. 10 Tahun 2009; Perda Kab Balngan No. 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pendidikan di Kabupaten Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Dasar dan fungsi tujuan;
3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Ruang Lingkup;
5. Hak dan Kewajiban Penduduk, Ourang Tua, Masyarakat Dan Pemerintah Daerah;
Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Penduduk
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Orang Tua
Bagian Ketiga : Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bagian Keempat : Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
1. Peserta Didik;
2. Jalur dan Jenjang Jenis Pendidikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Dasar
Bagian Ketiga : Pendidikan Menengah
Bagian Keempat : Pendidikan Formal
Bagian Kelima : Pendidikan Informal
Bagian Ketujuh : Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Kedelapan : Pendidikan Keagamaan
Bagian Kesembilan : Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
3. Bahasa Pengantar;
4. Wajib Belajar;
5. Standar Nasional Pendidikan;
6. Kurikulum;
7. Kalender Pendidikan;
8. Perencanaan Kelas;
9. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Bagian Kesatu : Pendidik
Bagian Kedua : Kepala Sekolah
Bagian Ketiga : Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keempat : Tanggungjawab dan Wewenang Kepala Sekolah
Bagian Kelima : Masa Tugas Kepala Sekolah
Bagian Keenam : Pemberhentian Kepala Sekolah
Bagian Ketujuh : Pemindahan dan Penempatan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kedelapan : Pengembangan Karir Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Bagian Kesembilan : Kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada
Satuan Pendidikan
Bagian Kesepuluh : Sistem Penggajian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Non PNS
10. Sarana dan Prasarana Pendidikan;
11. Pendanaan Penididikan;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sumber Pendanaan Pendidikan
Bagian Ketiga : Pengelolaan Dana Pendidikan
Bagian Keempat : Pengalokasian dan Pembiayaan Dana Pendidikan
12. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Bagian Kesatu : Satuan Pendidikan dan Peserta Didik
Bagian Kedua : Kurikulum dan Ujian Akhir
Bagian Ketiga : Pembiayaan dan Sumber Dana
Bagian Keempat : Peran Pemerintah Daerah
Bagian Kelima : Pengawasan
18. Pengembangan Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional
19. Peran Serta Masyarakat Dalamk Pendidikan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pendidikan Berbasis Masyarakat
Bagian Ketiga : Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Bagian Kesatu : Evaluasi
Bagian Kedua : Akreditasi
Bagian Ketiga : Sertifikasi
21. Pendirian, Pengintegrasian dan Penutupan Satuan Pendidikan
Bagian Kesatu : Pendirian
Bagian Kedua : Pengintegrasian
Bagian Ketiga : Penutupan Satuan Pendidikan
22. Kerjasama Pendidikan
23. Pengawasan
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kedudukan dan Tugas Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Ketiga : Tanggungjawab dan Wewenang Pengawas Sekolah
dan Pemilik
Bagian Keempat : Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Pemilik
Bagian Kelima : Pemberhentian Pengawas Sekolah dan Pemilik
24. Penyidikan;
25. Sanksi Administratif;
26. Ketentuan Pidana;
27. Ketentuan Peralihan;
28. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
55 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Taman Kanak-Kanak
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka tcrciptanya akuntabilitas dan
kepastian hukum maka perlu menata kembali
Pengelolaan Pembebasan Biaya Operasional
.
Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah dan Tainan Kanak-Kanak;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembebasan
Biaya Operasional Pendidikan untuk jenjang
Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Taman
Kanak-kanak;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Pcnetapan Peraturan Pemcrintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013;
Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar,Pendidikan Menengah Dan Taman Kanak-kanak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Daerah bertanggung jawab untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan Daerah di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Visi, Misi, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wajib Belajar, Jam Belajar Masyarakat, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Khusus, Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Pendirian, Penggabungan Dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Kewajiban Dan Hak Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana Dan Prasarana, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan Dan Biaya Pendidikan, Pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
60 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilaidan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya; bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Strategi; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Kurikulum, Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; Penilik; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penjaminan Mutu, Evaluasi, Akrediasi, dan Sertifikasi; Pengawasan; Pendirian, Penggabungan, Penutupan dan Perubahan Status Satuan Pendidikan; dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
75 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia, dan dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan
keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat, pelestarian kekayaan Kabupaten Grobogan dan sebagai pusat sumber informasi. Serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Grobogan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
1. maksud dan tujuan
2. kewajiban dan kewenangan
3. penyelenggaraan perpustakaan
4. standar penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
5. organisasi profesi
6. akreditasi dan sertifikasi perpustakaan
7. pendanaan
8. kerjasama dan kemitraan
9. naskah kuno
10. peran serta masyrakat
11. pembinaan dan pengawasan
12. keadaan darurat
13. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Thn 2015/No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, dan mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata di Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Daerah perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 16 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 1994; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDIKNAS No 16 Tahun 2007; PERMENPAN RB No 16 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 39 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 58 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 15 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 27 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 28 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 30 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 38 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No 57 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 4 Tahun 2015; PERMENPAN RB No 14 Tahun 2010; PERMENPAN RB No 21 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 053/U/2001; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008 PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 12, angka 16, dan angka 32 dihapus, angka 23 dan angka 33 diubah, dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 25a dan angka 25b, serta di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah
6. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah
7. Ketentuan Pasal 17, 18, 20 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah
9. Ketentuan huruf e Pasal 22 diubah
10. Ketentuan Pasal 25 dan 27 diubah
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah
12. Ketentuan Bagian Ketiga diubah dan ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
14. Ketentuan Pasal 35 dan 37 diubah
15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah
18. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 51 diubah dan ditambahkan ayat (8) pada Pasal 51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPariwisata dan KebudayaanPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
Permendikbud No. 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN 2017/NO 57; KEMDIKBUD.GO.ID; 22 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN.2022/NO.222; PERATURAN GO.ID: 56 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik Stia LAN Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat