Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pertauran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur ketentuan lebih lanjut dalam penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah di Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghitungan nilai perolehan air tanah dan tarif pajak air tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14
Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis,
HIV dan AIDS perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Kewenangan
Bab V Pemberdayaan Masyarakat
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2022
PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 533
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Bahwa belum ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan terdapat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mengikat dan wajib dalam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 9); Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati ini menjadi dasar Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
rdasarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
agunaan A
paratu
r N
egara d
an Ref
o
r
mas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
nyede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
asil pen
yede
rhanaan S
tr
uktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
t
apkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
nt
uan peraturan pe
rundan
g-
undan
gan
; b. b
ah
wa dala
m rangka mewuj
udkan tata kelol
a pemerintahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
ningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan publi
k di li
ngkungan i
nst
ans
i Pemerin
t
ah K
abupate
n M
una pe
r
l
u dilakukan penyederhanaan bi
r
o
kras
i
; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pen
yederhanaan biro
krasi di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
ncatatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
; d
. bahwa ber
d
asarkan pe
r
timban
gan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u men
e
t
apkan Pe
raturan B
upa
ti M
una te
nt
ang O
r
g
anisasi dan T
ata Kerj
a Dinas Kependudukan d
an Pe
n
c
atatan S
ipil K
a
bupat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndang D
a
sar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndan
g-U
ndang Norno
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pernbe
ntukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
orno
r 74, T
a
rnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Norno
r 1
822
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
11 N
orno
r 82, Tarnbahan Lernb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a Norno
r 5234
) seb
a
gairn
ana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g Norno
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
orno
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pernben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lernbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
orno
r 1
8
3, T
arnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
ornor 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
orno
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentan
g Perne
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
44, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Norno
r 5
587
) seba
gairnana tel
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-U
ndang Norno
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lernbar N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
orno
r 2
45, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a Norno
r 6573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang Norno
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
drninistras
i Perne
r
i
ntahan (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
orno
r 2
92, Tarnbahan Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
orno
r 5601) seb
a
gairnana t
elah diubah de
ngan U
ndang-U
ndan
g N
orno
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lernbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 Norno
r 2
45, Tarnb
ahan Lernbaran N
eg
ara I
ndo
nes
i
a N
orno
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pernerintah Norno
r 1
8 T
ahun 2
01
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernb
aran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Norno
r 1
14
, T
arnbahan Lernbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a Norno
r 5
888
) seba
gairnana telah di
ubah dengan Pe
rat
uran Pernerintah N
orno
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pernerin
t
ah Norno
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lernbaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
orno
r 1
8
7, T
arnbahan Lernbaran N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a Norno
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pembi
naan d
an Pe
n
gaw
asan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
04
1); 8. Pe
ratu
ran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembent
ukan P
r
od
uk H
ukum D
a
e
rah (
B
erita N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
g
an Pe
ra
t
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
4 T
ahun 2
020 te
nt
ang Pedoman N
omenkl
atur D
inas K
ependudukan d
an Penc
atatan S
ipil di P
r
ovins
i d
an K
abupat
e
n (
Beri
t
a N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 N
omor 2
02
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pend
a
y
a
gu
naan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i R
epub
lik I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 ten
t
ang Pe
nye
taraan Ja
batan A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gs
i
onal (
Seri
t
a N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
02
1 N
omo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
e
r
i Penda
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an R
ef
o
r
m
as
i Bi
r
okras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
t
ang Penyede
r
h
a
n
a
an S
trukt
u
r O
r
g
ani
sasi p
a
d
a I
nst
an
s
i Peme
r
i
n
t
ah U
nt
u
k Penyeder
h
anaan B
ir
o
krasi (
Ber
i
ta N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
u
nan Pe
rangk
at D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
b
upat
en M
una N
omo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah de
n
gan Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 7 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Sadan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Utara;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Propinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1423);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah Kabupaten Lombok Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62) sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara {Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2020 Nomor 21 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 94);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA., Terdiri dari 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
- Tidak Ada
- Tidak Ada
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 734
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri; b. bahwa untuk Peningkatan Prestasi Akademik secara umum bagi mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, dan dapat membantu menyelesaikan tugas akhir akademiknya; c. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi perlu aturan hukum yang jelas yang mendasarinya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun 2022.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2021; PP No. 48 Tahun 2008.
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2022
Lingkungan HidupStruktur OrganisasiPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Pasaman No. 65 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 19 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
PERBUP Kab. Pasaman No. 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN, PERHUBUNGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 65 Tahun 2021
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022,dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan keuangan desa,perlu menetapkan perubahan peraturan Bupati Bima Nomor 41 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2022
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2017,Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020,dan Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2020
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2022
PERBUP Kab. Solok No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggraran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa sehubungan dengan adanya Petunjuk Teknis tentang Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 dan adanya Pergeseran Anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Solok, sehingga terhadap Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 41) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Solok Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.212.041.454.337,- (Satu triliun dua ratus dua belas milyar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 41 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 7 TAHUN 2022
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Atlet, Pelatih Olahraga dan Insan Olahraga yang Berdedikasi dan Berprestasi Terhadap Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan sejahtera
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Penerima Penghargaan, Bentuk Penghargaan, Persyaratan Calon Penerima Penghargaan, Tim Penilai, Pelaksanaan Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Kewajiban Penerima Penghargaan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
7 Halaman Peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat