Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No, 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Boalemo No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, diperlukan
penyediaan biaya yang cukup besar dan harus dianggarkan
secara bertahap lebih dari satu tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun
2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, dibentuk Dana Cadangan untuk membiayai sosialisasi, pengamanan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditetapkan;
2. Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebesar Rp35.000.000.000,- dianggarkan di dalam APBD selama 3 (tiga) tahun anggaran (Tahun 2015 - 2017).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya kebijakan keuangan daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab. Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Definisi; Ruang Lingkup dan Asas; Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Kedudukan Keuangan Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan BLUD dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
113 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA DI KAB. PURBALINGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga membutuhkan biaya yang cukup besar maka biaya pembangunannya akan ditanggung bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen dan untuk menampung kebutuhan dana Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga maka pada Tahun Anggaran 2015 perlu dibentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara Di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan; Program dan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Cadangan; Besaran Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa agar pengelolaan keuangan desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
-APBDesa,terdiriatas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, maka perlu untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru sesuai dengan perkembangan saat ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perubahan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Bidang Perekonomian dan Kerjasama Pembangunan, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Umum, Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Infrastruktur, Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2015/164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
ABSTRAK:
- Ketentuan peraturan perundangundangan, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya periode 2017-2022 diselenggarakan pada Tahun 2017 yang penyediaan anggarannya bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya. Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, membutuhkan anggaran yang cukup besar yang apabila disediakan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berdampak terhadap berkurangnya pembiayaan program lainnya yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang pembentukannya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2011; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2007; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang diperkirakan penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 16.874.049.000 dan dianggarkan pada Perubahan APBD TA 2015. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh BUD terpisah dari Rekening Kas Umum Daerah. Mekanisme penggunaan Dana Cadangan dalam program/kegiatan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai peranggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 berupa laporan keuangan yang memuat LRA; Neraca; LAK; dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
45 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk mencapai keberhasilan dari suatu organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, maka perlu untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja yang ada agar dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 05 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05), dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 06 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 06)
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat