Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yang ada didalamnya yang satu sama lain saling terkait, mendukung dan mempengaruhi perlu dijaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini maupun generasi masa depan
b.bahwa kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat mempengaruhi dan menurunkan fungsi dan kualitas lingkungan hidup;
c.bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Klungkung makin meningkat yang berpotensi menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup dan/atau keanekaragaman hayati;
d.bahwa hasil kajian Status Lingkungan Hidup di Kabupaten Klungkung menunjukkan kualitas lingkungan telah mengalami penurunan melampaui ambang batas baku mutu lingkungan;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Masyarakat dapat memberikan usulan dan/atau pendapat terhadap hasil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2010
a. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting dan strategis, khususnya dalam upaya peningkatan produktifitas hasil pertanian dari swasembada beras menjadi swasembada pangan
b. bahwa Peraturan Daerah Kab. Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang irigasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan substansi dan materi muatan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi sebagai Pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2004.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1347) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;
6. Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara Nomor 388) ;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 175 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara RI Tahun 2006, Nomor 46) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan daerah yang Menjadi Kewenangan pemerintah Kabupaten Soppeng.
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang Irigasi
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Kabupaten Pinrang, dipandang perlu untuk dicabut dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berpihak pada masyarakat ekonomi lemah dan penerimaan Retribusi Kendaraan Tidak Bermotor jauh lebih besar pengeluaran daripada penerimaan; untuk menghindari terjadinya penambahan Kendaraan Tidak Bermotor setelah pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu adanya Peraturan yang mengatur Kendaraan Tidak Bermotor dalam Kabupaten Pinrang; berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor yang beroperasi dalam Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG PENGATURAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup
untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat baik generasi masa kini maupun
generasi yang akan datang, perlu
dilaksanakan pembangunan yang
berwawasan lingkungan hidup berdasarkan
kebijakan yang terpadu dan menyeluruh; bahwa sebagai upaya pelestarian dan
pengembangan kemampuan lingkungan
hidup yang serasi, selaras dan seimbang
guna menunjang pembangunan berkelanjut
an yang berwawasan lingkungan dan
mencegah pencemaran serta kerusakan
lingkungan hidup, perlu upaya pengendalian
lingkungan hidup; bahwa dengan telah diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan pengendalian
lingkungan hidup berdasarkan kriteria
pembagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengendalian
Lingkungan Hidup di Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nemer 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas Dan Tujuan; Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup; Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Pengendalian Dan Pengawasan; Insentif Dan Disinsentif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2009
penerbitan hewan lepas di wilayah kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Lepas di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan semakin Hewan Lepas di Kabupaten Gorontalo Utara yang berdampak kepada gangguan keamanan dan ketertiban serta keindahan lingkungan maka perlu mengatur hewn-hewan lepas tersebut dengn Peraturan Khusus sehingga keamanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1981, UU No.38 Tahun 2000;UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Perda No.35 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penerbitan hewan lepas di kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kewjiban, larangan, penerbitan, ganti rugi, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat