TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan jabatan, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 24 Tahun 1976; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 80 Tahun 2010; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perdagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 5 (lima) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Kriteria, Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Tambahan Penghasilan; Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 41 Tahun 2015
Lampiran: 21 Hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Batubara No. 1 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATU BARA
Diubah dengan :
PERDA Kab. Batubara No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2008 Ttg Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara.
UUD 1945; UU Nomor 5 tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; PP Nomor18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH /CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4 Seri F No. 481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH /CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, harus dutetapkan rinciannya bagi setiap desa oleh bupati/walikota. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP NO. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 19 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya
remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung
jawab dan tuntutan profesionalisme yang
diperlukan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai,
Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola
dan Pegawai Badan Layanan Umum diberikan
remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan
profesionalisme, yang diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Remunerasi
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Remunerasi; Komponen Remunerasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta dengan mempertimbangkan resiko pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya maka perlu diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan khusus kepada anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Pasuruan. Tunjangan khusus diberikan guna mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Anggota Satuan Pamong Praja yang diberikan karena tugas dan fungsinya. Tunjangan Khusus yang diberikan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, perlu menetapkan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara.
UU Nomor 9 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 206 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 249 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan dan besaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
7 Pasal (4 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta mengotimalkan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan penghasilan
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang melaksanakan pekerjaan dengan baik dan telah menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf pada huruf a, hutuf b dan huruf c maka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 58/2005; PP 38/2007; dan Permendagri 13/2006.
Materi Pokok: Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberikan Tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin, kinerja dan prestasi keria serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH) dalam jabatan struktural karena terjadi kekosongan jabatan diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan yang dipenitif. Kepada setiap pegawai Negeri sipir hanya diberikan satu kali tambahan pengahasilan dalam satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dalam hal terdapat perubahan atas satuan standar biaya tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten seluma sebagaimana tercantum dalam peraturan Bupati ini, perubahan tersebut ditetapkan kembali dengan peraturan Bupati.
5 Halaman
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 003/PERSES/X/2014 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2014/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna
pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang
ketentraman, ketertiban dan penegakan peraturan daerah
perlu meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Satuan
Polisi Pamong Praja dengan memberikan tunjangan khusus
diluar gaji;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja, Polisi Pamong Praja dapat diberikan
tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
berdasarkan beban kerja atau tempat kerja atau kondisi
kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Sukoharjo setiap bulan diberikan tunjangan khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat