Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sekadau, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah. Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, dan Pencabutan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
23 Halaman dan 57 Halaman Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2015
pedoman pelaksanaan pungutan retribusi daerah dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk menindaklanjuti atas pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi gorontalo yang mengatur tentang retribusi daerah, di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.03 Tahun 2011; Perda No.06 Tahun 2012; Perda No.10 Tahun 2013; Perda No.08 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, alokasi pemanfaatan dan penggunaan hasil retribusi, tata cara pengembalian pembayaran retribusi, insentif pemungutan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi dan dokumentasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan di lingkungan Badan Publik/Pemerintahan Daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas
UU nomro 69 Tahun 1958
UU Nomor 14 Tahun 2008
UU Nomor 25 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 61 Tahun 2010
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
Perda Kab. Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2017
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
1. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
2. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Daerah untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
-
-
39
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 15 (lima belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staff Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 09 Tahun 2016
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 22 ayat (5), Pasal 25 ayat (6), Pasal 30, Pasal 35 ayat (5), Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 80 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2014; dan Perda No. 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Reses; Jaminan Kesehatan dan Pemeriksaan Kesehatan; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Transportasi; Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
-
-
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2020
RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAPAN TAHUN 2020-2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAPAN TAHUN 2020-2021
ABSTRAK:
a. bahwa agar perencanaan program taktis strategis Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun rencana strategis Badan Layanan Umum Daerah (Renstra BLUD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 2 (dua) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tapan Tahun 2020-2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara : PER/02/M.PAN/1/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KEDUDUKAN RENSTRA BLUD RSUD TAPAN, SUSUNAN DAN SISTEMATIKA RENSTRA BLUD RSUD TAPAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Derah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 No. 2 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 15); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 16); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 15 Tahun
2007 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspekorat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 17); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9); Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 19); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 20); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 21); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 20 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 24); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 26); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 27); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 28); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 29); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 28 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 30); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 31); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 32); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 33); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo
Tahun 2007 No. 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 3); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 36); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 37); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 11); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 39); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 No. 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 12); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 131); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 132); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah DR. Mohammad Mansyoer Dunda Limboto Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2011 No. 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 136); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 170); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2014 No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo No. 171); Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 No. 1); Peraturan Bupati Gorontalo No. 26.a Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 6, Seri D); Peraturan Bupati Gorontalo No. 23 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 No. 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dan optimalisasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk meberubah Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu membentuk Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2007; Kepres RI No. 16 Tahun 2005; Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Mendagri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat;
4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah;
5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah;
7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah;
9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah;
11. Ketentuan pasal 8 diubah;
12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A;
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah;
14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah;
16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah;
18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah;
19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah;
21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah;
23. Ketentuan pasal 21 diubah;
24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A;
25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
26. Ketentuan pasal 22 diubah;
27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah;
28. Ketentuan Pasal 23 diubah;
29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A;
30. Ketentuan BAB VI diubah;
31. Ketentuan pasal 33 diubah;
32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah;
2. Lampiran II : Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD;
3. Lampiran III : Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan;
4. Lampiran IV : Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga,
Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Lampiran V : Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan;
6. Lampiran VI : Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan;
7. Lampiran VII : Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
8. Lampiran VIII : Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
9. Lampiran IX : Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
10. Lampiran X : Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemerintahan Desa;
11. Lampiran XI : Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
12. Lampiran XII : Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan
Perlindungan Masyarakat;
13. Lampiran XIII : Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan
Ketahan Pangan;
14. Lampiran IXX : Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat