Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah_BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Lombok Timur Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persedian Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jurnlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran
2017;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat ll dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
dalam peraturan ini mengatur:
1. BAB I KETENTUAN UMUM
2. BAB II SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN mengatur tentang :
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan batas jumlah Uang Persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 paling banyak 1/12 (satu perdua belas) dari pagu anggaran menurut klasifikasi untuk diberikan UP di luar belanja modal serta belanja barang/jasa yang diajukan pembayarannya melalui SPP-LS.
(2) Batas Jumlah Uang Persediaan masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
(3) Pengisian Kembali Uang Persediaan atau Ganti Uang persediaan dapat diberikan apabila Uang Persediaan telah terserap paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah yang diterima
(4) Besaran tambahan uang persediaan dapat diberikan paling banyak sama dengan jumlah uang persediaan yang ditetapkan untuk masing masing SKPD .
(5) Apabila kebutuhan tambahan uang persediaan melebihi jumlah yang ditetapkan harus dengan persetujuan tertulis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur selaku PPKD.
(6) Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
3. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai/aparatur sipil negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan kesehatan pegawai. Berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU RI No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Tambahan Penghasilan, Penerima, Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan, Mekanisme Penagihan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 20.1 tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten Empat Lawang Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen Di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa pergerakan (mobilitas) penduduk di Kabupaten Ngada dengan tujuan untuk menetap maupun tidak menetap semakin meningkat, sehingga dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan mencegah terjadinya dampak negatif pertumbuhan penduduk, khususnya penduduk yang tidak tinggal menetap/nonpermanen perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui gambaran kondisi dan perkembangan penduduk Nonpermanen; bahwa agar Pendataan Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dengan baik, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pendataan Penduduk Nonpermanen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kewenangan; III. Pendataan; IV. Persyaratan; V. Pencatatan; VI. Pelaksanaan; VII. Pengelolaan; VIII. Tanggung Jawab; IX. Pelaporan; X. Pembiayaan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 9 Tahun 2016; Perbup Timor Tengah Selatan No. 92 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan dan Pemanfaatan; Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017
TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton tahun [tahun].
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenahan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERGESERAN ANGGARAN
BAB III
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: -
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
Pegawai telah ditetapkan Peraturan Bupati Batang
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Batang; bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan
kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditinjau kembali; · bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tambahan penghasilan pegawai, tata cara dan prosedur pembayaran, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 78 Tahun 2015 dicabut.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENATAUSAHAAN ASET MILIK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, 18/01/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan Dan Penatausahaan Aset Milik Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoan Pengelolaan Keuangan Daerah sebgaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas-tugas melampaui beban kerja normal dan didasarkan pada asas kepatuhan dan kewajaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menghindari praktek pungutan liar di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaupaten Kampar.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepmendagri Nomor 131.14-10229 tentang Pengangkatan Penjabat BupatiKampar Provinsi Riau; Perda Kampar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Penatausahaan Aset milik Daerah dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, disiplin aparatur, dan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan keuangan dan asset daerah yang semakin berat dan kompleks serta menghindari terjadinya praktek pungutan liar terhadap pelaksanaan kegiatan/urusan yang dilakukan oleh seluruh stake holder pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2017/NO. 159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara sehari-hari, perlu disediakan Biaya penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati; dilaksanakan berdasarkan ketetnuan pasal 9 ayat (2) huruf d, peraturan pemerintah No. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daearah dan wakil kepala daerah dan besarnya biaya penunjang operasioanal Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL 3. PENGANGGARAN 4. PENGGUNAAN 5. PERTANGGUNGJAWABAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyebarluasan informasi melalui mecia cetak sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah yang bertanggungjawab, maka perlu dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Media Cetak.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Mengatur tentang tata cara kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan media massa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip kerjasama, Subyek dan obyek kerjasama, serta bentuk kerjasama. Tata cara kerjasama daerah, Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan kewajiban media massa. Hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat