Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan wajib
melindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa Kabupaten Grobogan memiliki potensi terjadinya
bencana alam berupa banjir, kekeringan, angin topan, tanah
longsor dan bencana lainnya baik bersifat bencana non alam
dan bencana sosial sehingga berpotensi timbulnya kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan
korban jiwa sehingga perlu mengatur penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu
kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan
bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan
bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan
pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelanggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, penyelesaian sengketa dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2015.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap
pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan
Peraturan Bupati masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun
Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 20 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pennerintah Desa Untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuan Keuangan; Penerima Belanja Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi keluarga Miskin di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2017 Bahwa Program Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin bertujuan untuk meringankan beban terhadap ahli waris yang di tinggalkan agar lebih berdaya guna serta dapat melanjutkan Aktifitasnya seperti biasa,agar administrasi dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan program pemberian santuan kematian bagi keluarga miskin,maka perlu di atur dan di tetapkan perbub.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 32 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini di atur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Ogan Komering Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2012
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Diubah dengan :
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Thaun 2018 tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Mencabut :
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No.21/KEP/M.KUKM/VII/2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 8, BN.2018/No.825, peraturan.bpk.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyaluran Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
WIlayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Hal ini dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya,sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat. Oleh karena itu dianggap perlu untuk membuat pedoman untuk Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 11 Thun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penanggulangan bencana daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, tujuan, tanggungjawab, wewenang, dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah. Juga ditetapkan tentang peran masyarakat, lembaga kemasyarakatan, badan usaha, dan lembaga internasional. Penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan bantuan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam penanggulangan bencana daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua ketentuan yang ada sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Program kegiatan penanggulangan bencana yang ada sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 59 hlm, Penjelasan : 25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
35 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun
2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Nontunai,
maka program bantuan sosial pangan terdiri atas
program Bantuan Pangan Nontunai dan program
Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
b. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 23A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, maka penyelenggaraan Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan melalui mekanisme pemberian bantuan
sosial yang direncanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: latar belakang; dasar hukum; tujuan dan sasaran; pengertian; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pendistribusian dan administrasi; pengendalian program; sosialisasi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Menteri Sosial NO. 8, BN.2012/NO.567, jdih.kemsos.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat