PMK No. 16/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
PMK No. 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 190/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1476; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2017
PMK No. 187/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Mencabut :
PMK No. 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 166/PMK.07/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 40 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2016
PMK No. 156/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 69/PMK.02/2007, https://jdih.kemenkeu.go.id/; 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nornor
90 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nornor
71/PMK.02/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nornor 232/PMK.02/2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178), Perpres 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
232/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1680), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga
satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen
keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
Tahun Anggaran 2023. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai
batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini atau estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerapan Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/Lembaga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
135 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 135.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022
DANA INSENTIF DAERAH – PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN TAHUN 2022 – PENGGUNAAN – SISA – DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 DAN 2021 – DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2022, dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020 dan sisa dana insentif daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 245, TLN No. 6735), PP No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres No. 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana diubah dg Perpres No.98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.142), Permenkeu No.17/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No.149) sebagaimana beberapa kali diubah dg Permenkeu No.118/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.691), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengalokasian DID Kinerja Tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja daerah, kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori: a. penggunaan PDN; b. percepatan belanja daerah; c. percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan; e. penurunan inflasi daerah. Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. perlindungan social, seperti bantuan social; b. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau; c. upaya penurunan tingkat inflasi. DID kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. Penyaluran DID kinerja tahun berjalan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
351 HLM, Lampiran halaman 30 – 35.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.06/2019
PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Diubah dengan :
PMK No. 209/PMK.06/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Mengubah :
PMK No. 5/PMK.06/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
PMK No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat