Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Landak wajib mendaftarkan diri sebagai Pajak Cabang/Lokasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 74 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkeu No. 182/PMK.03/2015, Perdirjenpajak No. PER20/PJ/2013, Pergub Kalbar No. 49 Tahun 2017, Perda No. 10 Tahun 2015, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nomor Pokok Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH,BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH, DANA DESA, DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Rincian Dana Desa
Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Besaran Alokasi Dana Desa,
Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Dana Desa
dan Bantuan Keuangan kepada Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil
Retribusi Daerah, Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Desa
Tahun Anggaran 2018 yaitu pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil
Retribusi Daerah, Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Desa
Tahun Anggaran 2018
jumlah 4 halaman + 18 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan Waktu /Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel , Restoran dan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19] yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemic pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak Dan Perpanjangan Waktu / Penundaan Pelaporan, Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Relaksasi;
3. Pembebasan Pajak Daerah;
4. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan;
5. Sanksi Administrasi;
6. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan orang, barang dan hewan serta memelihara prasarana jalan, perlu dilakukan pengujian terhadap setiap kendaraan wajib uji; Bahwa dalam usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terhadap jasa pengujian kendaraan tersebut dapat dipungut Retribusi.
UU No. 13 Tahun 1980; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan menteri perhubungan dan menteri dalam negeri No. KM 109 Tahun 1990; Kepmenper No. KM 67 Tahun 1993 tanggal 19 september Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmenper No. KM 84 Tahun 1999; Kepmenper No. KM 71 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, melputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Strukturisasi dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penerapan Retribusi; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif pemakaian Mess Pemda dan Balee Meusapat Ureueng Pidie; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2011.
-Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan besaran tarif retribusi pemakaian Mess Pemda dan Balee Meusapat Ureueng Pidie untuk komersil dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaldanjuti Program Nasional Gerakan Pencegahan dan Deteksi Dini Kanker pada Perempuan Indonesia dan untuk meningkatkan program cakupan pemeriksaan IV A perlu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan deteksi dini pencegahan kanker leher rahim dengan metode pemeriksaan IV A di tingkat Puskemas dan jajarannya;
b. bahwa besaran retribusi pemeriksaan IV A yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesebatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri perlu ditinjau untuk mendukung peningkatan cakupan pemeriksaan IV A, penurunan angka kesakitan dan angka kematian karena kanker servik;
c. bahwa berdasarlrnn Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepa)a Daerah;
d. bahwa sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 900/1799/418.48/2015 tanggal 11 Mei 2015 perihal Usulan Pengurangan Tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas dan Berita Acara Rapat Nomor 460/3824/418.48/2015 tanggal 9 Juni 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Unclang - Unclang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuk:an Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengolahan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV /1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PERNII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/Il/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 430/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SKNI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 796/MENK.ES/SKNII/2010 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 58);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor S, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 79);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 95);
24. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri;
Ketentuan tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri ditinjau sehingga tarif Retribusi Pemeriksaan IV A oleh Bidan di Puskesmas menjadi sebesar Rp 7 .500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian komponen sebagai berikut : a. Jasa pelayanan oleh bidan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
b. Jasa sarana sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat