PAJAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/NO.653, LL Kab. Landak : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Landak wajib mendaftarkan diri sebagai Pajak Cabang/Lokasi.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 74 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkeu No. 182/PMK.03/2015, Perdirjenpajak No. PER20/PJ/2013, Pergub Kalbar No. 49 Tahun 2017, Perda No. 10 Tahun 2015, Perda No. 5 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2019.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nomor Pokok Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
- 5 Halaman
|