Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.16 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya local sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan
untuk peningkatan kualias Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian
Sumber Daya Alam (SDA), Perlu dirumuskan sebagai dasar upaya secara
sistematis dan terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan saat ini belum mencapai kondisi
yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum
sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal
dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam
pangan dan peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber
daya lokal dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22
tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
berbasis Sumber Daya lokal di Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Purworejo tercantum dalam Lampiran. Dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu
adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota
Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Sub Sistem
Cadangan Pangan Nasional; Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Penyediaan
Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota
Banjarmasin
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Sumber Dana; Organisasi Pelaksanaan; Tata Cara Pengadaan; Tata Cara Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023 Nomor 729
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Berkelanjutan;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a angka 9 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032 menetapkan fungsi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 19 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2022; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan ini berisikan 49 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Perencanaan dan Penetapan, BAB IV tentang Pengembangan, BAB V tentang Pemanfataan, BAB VI tentang Pembinaan, BAB VII tentang Pengendalian, BAB VIII tentang Pengawasan, BAB IX tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pengan Berkelanjutan, BAB X tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Peran Serta Masyarakat,serta BAB XIII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat berperan dalam upaya meningkatkan prodliksi dan produktivitas hasil
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dengan adanya fluktuasi harga pupuk bagi kebutuhan masyarakat petani, perlu
menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2009 pada setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634/ MPP/
Kep/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di
Pasar;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/ Kpts/ TP.260/1/2003, tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An Organik;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 175/ Kpts/ KP .150/3/2003 tentang
Pembentukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237/ Kpts/ OT.210/1/2003 tentang
Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
13. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/
PER/ 6/ 2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian;
14. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 57/ Permentan/ OT.140/ 11/ 2008;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 179).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
NOMOR 16 TAHUN 2009
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan lahan pertanian pangan merupakan salah satu unsur utama dalam mewujudkan ketahanan pangan guna menjamin kemandirian dan kedaulatan pangan; b. bahwa Pemerintah Daerah perlu menjamin lahan pertanian secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat; c. bahwa sesuai dengan pembaharuan agraria yang berkaitan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
Terdiri dari 93 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, kewajiban petani pemilik penerima insentif, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan ternak Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwo dalom upaya meningkalkan populasi dan produksi temak
*M11 milk meningkatkan pcndapatan masyrindiat JI wilnyah Kota
Ikuipubam. mak.) Pomerintah Kota Banjarbaru mambo-titan
pctiguatzin modal baguliz berupa temak kcpadn kcluntpok Kum
dengan wankel dam dart Ang„ssiran Pondaptitan Jan Petunia 1/ocirah
Kota Banta:ham Anglia:an Pendapatan dun 13chuna Docrah
Provin4i Ka; halos" untuk kclancaran NI Aswan', kegiatan Jirtakul pedu
&mourn mckannmr pcncntuan kclompol. pi:Titbit= tempts.
pcingelothan dan mu bergultran datum henna pcdoman pongclolarui
pengclolaan tenuk.
Isahwa berdastukan patimbany.yan scbagattnana Jimaksud luirur a
don hunt) h dada, perlu porta nwnctapkan Peratumn Waltkota
huLngdlndrmg Nomor o itahun 1999; Undartg•Undang Namur 28 1 alum 1999; 1 Todang.undang Noma- 32 Tabun 2004; Undang.t. tithingNoma 33 Tabun 2004; Undang No llllll 12 Tabun 2008; 1.Indag4 Padang No IX Tabun 204$; Poraturan Pemerinta Nomor 58 lahun 2005; Peraturan Pemerinta Nomor 38 Tabun 2007; Paanan Danrith Kota Haajatharu Noma 2 faun 2008; Poraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Talmo 2008; Permian WedikoQ Baniartiaru Nomor 36 Tabun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Pemerintah Kota yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pengembangan Ternak; Jenis Ternak Dan Standar Teknis; Pola Gadiaian Ternak; Lokasi Penyebaran Dan Pengembangan; Seleksi Dan Persyaratan Calon Penggadim; Hak Dan Kewajiban; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PERGUB No.5 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2012.
Pupuk bersubsidi di peruntukan bagi petani, perkebunan, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidayaan ikan dan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar; pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2012. Realokasi antara kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya ke Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 16, BN.2019/No.346, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Dalam Rangka Perdagangan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat