PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemetaan lahan pertanian melalui sistem informasi geospasial diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat dalam menginventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
data luas baku sawah yang ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah mengalami perubahan data dan perlu dilakukan penyesuaian yang terintegrasi dengan
kebijakan satu peta serta didukung dengan system informasi geospasial;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2021; Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2017; Pera Tanggamus No. 16 Tahun 2011; Perda Tanggamus No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini menetapkan mmengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dilakukan Perubahan
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 291 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Penyederhanaan Birokrasi Ayat
(3),
Ayat
(4),
Ayat
(5)
dan
Ayat
(6)
Pasal
19
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Holtrikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/4022/VII/2021 tanggal 17 Desember 2021 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tersebut.
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permentan No. 43 Tahun 2016; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Holtrikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin
15 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 167 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Petani Bedas Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan pembangunan pertanian
adalah untuk meningkatkan sebesar-besar
kesejahteraan petani yang telah memberikan
kontribusi yang nyata dalam pembangunan
pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan;
b. bahwa sebagian besar usaha pertanian di Kabupaten
Bandung merupakan usaha pertanian berskala kecil
yang tidak mampu melakukan perlindungan
usahanya secara mandiri dari risiko yang
disebabkan antara lain oleh serangan organisme
pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan
menular, dan/atau dampak perubahan iklim serta
keselamatan kerja petani, sehingga perlu
mendapatkan pemberdayaan dan perlindungan;
c. bahwa untuk mewujudkan kedaulatan dan
kemandirian petani dalam rangka meningkatkan
taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang
lebih baik, melindungi Petani dari kegagalan panen
serta menyediakan prasarana dan sarana Pertanian
yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha
Tani Pemerintah Daerah menginisiasi program
Petani Bedas Sejahtera;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program
Petani Bedas Sejahtera;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020
Terdiri dari 21 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, program petani bedas sejahtera, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai program petani bedas sejahtera
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 138 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi Kabupaten Cilacap Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan
Sistem Irigasi (PPSI), menyebutkan bahwa
pengembangan dan pengelolaan irigasi harus melibatkan
peran serta semua pihak yang berkepentingan baik
Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Pusat dengan masyarakat petani (P3A/
GP3A/ IP3A);
bahwa dalam rangka kebijakan pembangunan daerah
bidang irigasi-pertanian, tata ruang, status penetapan
daerah irigasi, pengelolaan kelembagaan irigasi guna
mewujudkan program ketahanan pangan dibutuhkan
sinergitas dan keterpaduan satu data dalam
pengembangan dan pengelolaan irigasi dengan menyusun
Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP21)
Kabupaten Cilacap Tahun 2022 - 2026;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Rencana
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Kabupaten
Cilacap Tahun 2022 - 2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi Kabupaten Cilacap Tahun 2022 - 2026
yang meliputi perencanaan, pengembangan, dan
pengelolaan irigasi yang dilaksanakan dan diamanatkan sebagai dokumen yang mendukung kebijakan PPSI dan pertanian beririgasi, serta dapat digunakan sebagai pertimbangan alokasi pembiayaan dalam perencanaan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 134 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penetapan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten diatur dalam
Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031,
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) beserta
sebarannya diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di
Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Cilacap
yang meliputi
perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem informasi, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 127 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 127, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 127
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2009 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2009 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2012 sebagaimana trelah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 15 Tahun 2010; PPNo. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perpres No. 59 Tahun 2019; Permentan No. 41 Tahun 2009; Permentan No. 7 Tahun 2012; Permen Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 19 Tahun 2016; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Persa Prov Jabar No. 27 Tahun 1010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan Dan Penetapan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembiayaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
28 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 121 Tahun 2021
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2017 ten tang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri
organisasi dan tata kerja-dinas kelautan dan perikanan dan peternakan
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 121, BD.2021/NO.123
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Wonogiri; bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Kelautan Dan Perikanan dan Peternakan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undarig-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan dan Peternakan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian dan pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 78 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2017 dicabut.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat