Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka ketertiban dan peningkatan serta kelangsungan fasilitas rumah dinas dan bangunan lainnya, maka dipandang perlu mengatur ketentuan penghunian/penggunaan rumah dinas dan bangunan lainnya milik Pemerintah Kabupaten Enrekang; sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.54 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.6 Tahun 2000, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.15 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pelaporan, Penyidikan, Sanksi Administratif dan Biaya Pelayanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 51 halaman dan 20 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (3PR) PESISIR TANADOANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Pesisir Tanadoang, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Sank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1322);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Megara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3S Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Besarnya nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan
ditetapkan sebagai berikut:
a. Modal dasar sebesar:
1) Rp. 400,000.000,- (empat ratus juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2005;
2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2006;
b. Modal disetor sebesar;
1) Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
dianggarkan melalui Perubahan APBD Kabupaten Selayar
Tahun 2006;
2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2008;
3) Rp, 1.500.0OO.COO.- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
dianggarkan melalui APBD Kabupaten kepulauan Selayar
Tahun 2009;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Pesisir Tanadoang
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Kesehatan Merupakan Hak Asasi Manusia Yang Harus Senantiasa Diwujudkan Dan Dilindungi. Bahwa Pembangunan Kesehatan Bertujuan Untuk Mencapai Derajat Kesehatan Yang Setinggi-Tingginya Bagi Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Sebagai Modal Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Yang Pada Hakikatnya Adalah Pembangunan Masyarakat Seutuhnya, Sehingga Perlu Dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Skd, Subsistem Upaya Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan, Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Penunjang Kesehatan, Subsistem Pemberdayaan Masyarakat, Subsistem Manajemen Kesehatan, Subsistem Informasi Kesehatan, Pelaksanaan Skd, Fasilitas Kesehatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan adalah sebesar Rp. 18.397.600.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanaan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, Kabupaten Barru memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, pembangunan Kabupaten Barru sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 , 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, 9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah , 18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 (1) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahunb 1994;
3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloladan Tanggungjawab Keuangan Negara;
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah menjadi Undang-undang;
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
12. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah;
13. Peraturan PemerintahNomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintahan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2005 tentang Pinjaman daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistam Informasi Keuangan daerah;
22. Peraturan PemerintahNomor 57 tahun 2005 tentang Hibah;
23. Peraturan Pemerintah nomor 58Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan daerah;
24. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
25. Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansi;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2006;
28. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2010.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2010
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat penambahan dan perluasan objek dan
subjek pajak daerah, salah satu diantaranya Pajak Parkir, Pajak Parkir adalah salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang cukup potensial dan penting guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah ( RPJMD) Tahun 2010 , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros
PAJAK PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat