Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama daerah merupakan sarana untuk menyinergikan potensi daerah, menyerasikan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007;PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 69 tahun 2007; Permendagri No. 22 tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 69 tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup Kerjasama;
d. Subyek Dan Objek Kerja Sama;
e. Prinsip Kerja Sama;
f. Bentuk Kerja Sama;
g. Kelembagaan;
h. Tata Cara Kerja Sama Daerah;
i. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama;
j. Persetujuan DPRD;
k. Hasil Kerja Sama;
l. Perselisihan;
m. Perubahan Kerja Sama Daerah;
n. Berakhirnya Kerja Sama Daerah;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2011
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2011/NO. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air
Tanah, dan untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan
pemungutan Pajak Air Tanah perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan
tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air sebagai Dasar
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Cilegon tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Penetapan Nilai Perolehan
Air Tanah.
1.UU No. 7 Tahun 2004 ;2.UU No. 10 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2004 ;5.UU No.28 Tahun 2009 ;6.PP No. 58 tahun 2005
;7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ;9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/10.MEM/2000;10.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10.MEM/2000
;11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002
;12.Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kelompok pengambilan dan pemanfaatan air;3.tata cara perhitungan harga dasar air;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet,
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undan g - u nda ng No mor 8 Ta hun 1 981 ;Unda ng - und ang Nomo r 1 9 Tah u n 19 97 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pajak Sarang Burung Walet, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Subjek Dan Wajib
3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4.Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak
5.Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6.Tata Cara Pemungutan
7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian
8.Penagihan
9.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10.Keberatan Dan Banding
11.Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12.Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13.Kedaluwarsa
14.Insentif Pemungutan
15.Penyidikan
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 2 ayat (1) huruf g serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 319 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati Bungo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 433/KEP.GUB/BPKAD-2.3/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tentang Perubahan APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015.
Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 51 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2015,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyatukan pemahaman
tentang arti dan makna dari Laporan Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menyusun Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah merupakan salah satu dokumen yang
dipersiapkan dan disampaikan oleh Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
rangka untuk mengetahui tentang kemajuan dan
kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2004.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4
Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH;
BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016
RINCIAN DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap ohoi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU (2/20/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu pengahrran tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan Anggota Dewan Perurakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna. Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Hak Keuangan Dan Adrninistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna.
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nonror 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
33n halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BEBAN KERJA DAN RESIKO KERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat