PERDA Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab.Kulon Progo No.2 Tahun 2012 ttg Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Tahun 2011 - 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, laju pertumbuhan ekonomi daerah,
Pendapatan Asli Daerah, dan perbaikan struktur
permodalan serta pengembangan usaha Badan Usaha Milik
Daerah, pemerintah daerah melakukan penyertaan modal
yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah.
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk
Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993.
1. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal
pemerintah daerah yang ditambahkan pada BUMD dan
merupakan kekayaan berupa uang yang dipisahkan.
2. Penyertaan modal pemerintah daerah, penambahan dan pengelolaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dipandang perlu dituangkan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permendagri No.32 Tahun 2005; dan Perda No.1 Tahun 2005
Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Thn 2015/No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, dan mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata di Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Daerah perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 16 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 1994; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDIKNAS No 16 Tahun 2007; PERMENPAN RB No 16 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 39 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 58 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 15 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 27 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 28 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 30 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 38 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No 57 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 4 Tahun 2015; PERMENPAN RB No 14 Tahun 2010; PERMENPAN RB No 21 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 053/U/2001; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008 PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 12, angka 16, dan angka 32 dihapus, angka 23 dan angka 33 diubah, dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 25a dan angka 25b, serta di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah
6. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah
7. Ketentuan Pasal 17, 18, 20 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah
9. Ketentuan huruf e Pasal 22 diubah
10. Ketentuan Pasal 25 dan 27 diubah
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah
12. Ketentuan Bagian Ketiga diubah dan ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
14. Ketentuan Pasal 35 dan 37 diubah
15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah
18. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 51 diubah dan ditambahkan ayat (8) pada Pasal 51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - KECAMATAN - SEBO ILIR - KECAMATAN - BAJUBANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kecamatan baru sebagai pemekaran dari Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung; Pembentukan kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pembentukan Kecamatan Maro Sebo llir dan Kecamatan Bajubang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBO ILIR DAN KECAMATAN BAJUBANG, meliputi Pembentukan Kecamatan; Ibukota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi penyusunan peraturan perundang undangan desa perlu diatur jenis, bentuk dan prosedur [enyusunan serta pengundangan peraturan perundang undangan desa secara terpadu dan terkoordinasi; Sesuai ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No. 29 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Perda, oleh karena itu Perda No. 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 29 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PRODUK HUKUM DESA , yang meliputi: ASAS; SIFAT DAN JENIAS; TEKNIK DAN KERANGKA PENYUSUNAN; PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN; PEMBAHASAN PERATURAN DESA; PENETAPAN; PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm.; Lampiran 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pengelolaankeuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sitem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sitem Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jenis Pembayaran dan Pengecualian; Mekanisme Pembayaran Transaksi Non Tunai; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat