1. Penyertaan modal pemerintah daerah berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada BUMD dan merupakan kekayaan berupa uang yang dipisahkan. 2. Penyertaan modal pemerintah daerah, penambahan dan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat