Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mendukung program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap perlu petunjuk teknis lebih lanjut sebagai pedoman pelaksanaannya di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a juga perlu dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau partisipasi masyarakat pemohon;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentan ketentuan umum, objek PTSL, percepatan pelaksanaan PTSL di tingkat Desa/Kelurahan, pembiayaan, keringanan pajak, sosialisasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2021/NO.36 LL Kab Kubu Raya : 8 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI KAKAP KECAMATAN SUNGAI KAKAP
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 146.2/1940/BPD tanggal 16 April 2021 perihal Penyampaian Hasil Kegiatan Klarifikasi Dokumen Usulan Penataan Desa, perlu dilakukan perbaikan terhadap peta batas Desa Sungai Kakap.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 36 Tahun 2016
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan
pengawasan Laporan Penerbitan Akta oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris , Pejabat Pembuat
Akta Tanah Sementara dan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang , maka Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu
diubah; bahwa untuk maksud tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka romawi XVA, penambahan Lampiran MM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/897/KD-SMR-2004/XII/2021 Nomor 146.3/610/KD-DSP-200XII/2021 dan yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup, meningkatkan perekonomian masyarakat Fakfak dan mengurangi polusi emisi gas buangan, diperlukan kawasan yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana tentang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2022
Batas - Desa Gunung Makmur - kecamatan Babulu - penetapan - PENEGASAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu ditetapkan batas administrasi antara Desa/Kelurahan berbatasan. Penetapan dan penegasan batas Desa Gunung Makmur dengan Desa/Kelurahan berbatasan telah disepakati oleh Desa/Kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang batas desa SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti dengan Desa Wonorejo, Desa Telaga Arum, dan Desa Sungai Sepeti Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
batas desa SEPONTI JAYA KECAMATAN SEPONTI DENGAN DESA WONOREJO, DESA TELAGA ARUM DAN DESA SUNGAI SEPETI KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA TELUK BATANG SELATAN KECAMATAN TELUK BATANG DENGAN DESA TELUK BATANG, DESA ALUR BANDUNG DAN DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Teluk Batang Selatan Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Teluk Batang Selatan Kecamatan Teluk Batang dengan Desa Teluk Batang, Desa Alur Bandung, dan Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA TELUK BATANG SELATAN KECAMATAN TELUK BATANG DENGAN DESA TELUK BATANG, DESA ALUR BANDUNG DAN DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat