KAWASAN PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. No. 2021/036, LL Kab Fakfak: 12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup, meningkatkan perekonomian masyarakat Fakfak dan mengurangi polusi emisi gas buangan, diperlukan kawasan yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana tentang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- Lamp 1 hlm
|