Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD NOMOR 1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 17ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desasetiap Desa di Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2019dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 3 Seri A); Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 7 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 11 Seri A);
KETENTUAN UMUM; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PENGGUNAAN DANA DESA; PELAPORAN DANA DESA; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
90 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai kekeluargaan, kegotong-royongan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, diperlukan suatu wadah yang dapat menggerakkan pelaksanaaan ekonomi kerakyatan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Pendirian BUM Desa; Pengurusan BUM Desa; Modal BUM Desa; Pengelolaan BUM Desa; Pembubaran BUM Desa; Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
BUM Desa yang sudah dibentuk oleh Desa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 37 halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk berdasarkan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan
mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada
setiap Desa diatur dengan peraturan bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 pada
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menyetarakan
penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamasa;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Tahun 2019 Nomor 6);
e. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 37 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun
2019 Nomor 37).
Peraturan ini berisi tentang penetapan rincian alokasi Dana Desa serta mekanisme panyalurannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO. 3, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran
2018, perlu diatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Mengingat Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022
Bahwa pengaturan kampung dalam UU No 21 Tahun 2001 bertujuan merekognisi masyarakat hukum adat sebagai suatu pemerintahan formal dan adanya pengakuan desa adat yang diatu dalam UU No 6 Tahun 2014 memberikan kepastian hukum tentang keberadaan kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Kampung Adat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan kampung adat bertujuan a.l. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Kampung Adat yang telah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai (1) kedudukan, tugas, dan wewenang kampung adat; (2) perubahan status kampung menjadi kampung adat; (3) pemerintah kampung adat; (4) badan musyawarah kampung adat; (5)keuangan kampung adat; (6)peraturan kampung adat; (7) kelompok masyarakat; (8) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020
PEMBENTUKAN KECAMATAN JAILOLO TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No. 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, maka untuk menghindari rentang kendali pemerintahan (spain of control) dan kekosongan pelayanan pemerintahan maka perlu dilakukan pembentukan kecamatan dan penetapan nomor register kecamatan jailolo timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, sambil menunggu ditetapkannya Perda perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 60 Tahun 2019; Perda Kabupaten Halbar No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan kecamatan jailolo timur kabupaten halmahera barat dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota kecamatan; kewenangan kecamatan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
4 Halaman, 2 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1967);
7. Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indek Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
8. Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 300);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 10);
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 16A Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 16A);
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Nomor 59);
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip, BAB III Pengalokasian, BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa, BAB V Penyaluran, BAB VI Penggunaan, BAB VII Pelaporan, BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX, Tim Asistensi, BAB X Sanksi, BAB XI Pembinan dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan tentang pemilihan kepala
desa agar dapat menyesuaikan dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sehingga mencerminkan azas-a?,as dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan khususnya azas
kesesuaian bentuk dengan materi muatan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Iombok Utara Nomor 14 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyebaran
wabah COVID-l9 dalam pelaksanaan Pemithan Kepala
Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar waldu,
maka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa harus
menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran
COVID-19;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2Ol4 tentang
Pemilihan Kepala Desa sebaeaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2O2O
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Kepala
Desa, pelalsanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan
antar waktu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelalsanaan Pemilihan Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
dibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4),
sebagaimana telah di rubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O17 Tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Tahun 2O17 Nonor 1222;
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA. Terdiri dari IX Bab, dan 76 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa, Bab III Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang, Bab IV Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Bab V Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 19, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Lain-Lain, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan Desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diganti. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
1. Kedudukan, fungsi hak dan kewajiban
2. pembentukan
3. peraturan tata tertib
4. mekanisme kerja
5. hak pimpinan dan anggota
6. larangan
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat