Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
Kabupaten Bantaeng adalah daerah agraris dan maritim merupakan daerah yang sebagian besar penduduknya hidup dari hasil pertanian dan perikanan; sebagai daerah agraris dan maritim hasil pertanian dan perikanan merupakan tumpuan dan harapan bagi petani dan nelayan untuk mendapatkan hidup yang layak dalam rangka peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan petani dan nelayan; pemberdayaan petani dan nelayan dimaksudkan untuk melindungi para petani dan nelayan dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pra dan pasca panen yang sering merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat adanya keterkaitan dengan para pelaku ekonomi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
14. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
17.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2013/NO.113 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan kewenangannyamulai dari perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan berdasarkan potensi yang ada pada desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008 .
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN PELAPORAN;
BAB III
JENIS LAPORAN;
BAB IV
LPPDesa;
BAB V
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
Informasi LPPDesa;
BAB VII
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN BPD;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No, 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012;
Perda Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa koli diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, kegiatan pemilihan Bupati don Wakil Bupati dibebankan pada APBD;
b. bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pemillhan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015 membutuhkan dona dalam jumlah besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dona cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b don huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten do/am Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namor 4286);
4. Undang-Undang Norn or Tahun 2004 ten tang Perbendahoraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelo/aan don Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Norn or 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lemboran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Anlora Pemerintah Pusat don Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenlang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undong-Undong Nomor 15 Tohun 2011 tentong Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 10 l , Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5246);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan. Pengangkatan. don Pemberhentian Kepala Daerah don Wakil Kepala Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008:
l l , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan {Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaon Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi. don Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negora Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
16.Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah:
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negora Republik Indonesia Nomor 41 );
Pembentukan dona cadangan dimaksudkon untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan setelah jumlah dana cadangan yang disisihkan sudah tercapai.
Dana cadangan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan diluar yang ditetapkan dalam Peroturon Daerah ini;
Dana codangan bertujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggoraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pasal 9 Permendagri No.40 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu diadakan perubahan. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum: UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab I Pasal I; Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 1a; Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 diubah; Pasal 4 hurup F diubah dan ditambah huruf G dan H; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 4a; Pasal 5, 6 diubah; Pasal 7 ditambah satu hurup yaitu hurup H; Ketentuan Bagian Ketiga, Keempat, Kelima Pasal 8, 9, 10, 11, 12 dan Pasal 13 diubah; Bab V pasal 17, diubah; dan Bab V pasal 18, diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino" Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air "Uwe Lino'' Kabupaten Donggala.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino'' Kabupaten Donggala sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), masing-masing untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan tahun 2015 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam mewujudkan tujuan pembangunan; sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah; perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dperlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor Per.04/Men/II/2010 dan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat