PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 17.573 peraturan dalam 0,091 detik

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2012
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Sistem Pengendalian Intern Kode Etik
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Standar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Standar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2012
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara Standar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Inspektur Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.02/KP.102/IPT/BMG-2006 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.8 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perka BMKG No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
  1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.111/KP.1005/KB/BMG-2004
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2011
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah
  1. Perka BMKG No. KEP.2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2011
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perka BMKG No. KEP.4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pendidikan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  2. Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  3. Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Nomor SK.101/KP.504/KB/BMG-2006 tentang Syarat Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Bagi Pegawai Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan