PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Mengubah :
PMK No. 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 242/PMK.04/2009, BN 2009/ NO 146; https://peraturan.bkpm.go.id/: 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 32/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 111; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper Dari Negara Republik Korea
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017
PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Diubah dengan :
PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Mencabut :
PMK No. 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PMK No. 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 146/PMK.011/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PMK No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mengubah :
PMK No. 169/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 96/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/ PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 20/PMK.04/2015, BN.2015/NO.175,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 111/PMK.010/2019, BN 2019/ NO 849; KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Dan Ukraina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.04/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 24, · Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan·Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2022
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR - TATA CARA - PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan
internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique) dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2020 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres RI 84 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.184), Permenkeu RI 131/PMK.04/2020
(BN Tahun 2020 No. 1050), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif
bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Rincian lebih
lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota
atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat
diterbitkannya SKA Form IM, dapat menerbitkan Third Party Invoice. Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IM dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk, dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive
Check diragukan kebenarannya dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IM. Pihak yang
terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit
harus menjaga kerahasiaan informasi. Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD200.00 (dua ratus United States
Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form IM. Tarif
Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota
pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota pengimpor dan terjual pada saat
atau setelah pameran. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea_ masuk
atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik, dapat ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
69 HLM, Lampiran halaman 36 s.d. 69
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Aluminium Mealdish (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) Dari Negara Malaysia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.04/2019
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 157/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat