Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA GUNA LEBIH MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI DAN SEBAGAI BENTUK APRESIASI ATAS PRESTASI KERJA PEGAWAI SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERLU MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 49).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
KETENTUAN DALAM PASAL 6 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 12 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 15 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 21 HURUF a DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 31 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 31 A; LAMPIRAN I DIUBAH; LAMPIRAN II DIUBAH; LAMPIRAN III DIUBAH; LAMPIRAN IV TETAP.
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 107 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor107 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; Bahwa agar pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih efektif dalam meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dan kinerja PNS perlu dilakukan penyesuaian terhadap kriteria
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 107 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8ayat (1), ayat (2),ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2016
Tambahan penghasilan -badan pengelola keuangan dan aset daerah-kabupaten parigi moutong
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA PADAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Perlu menetapkan Perbup tentang tambahan penghasilan PNS berdasrakan beban kerja pada Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 262/PMK.03/2010; Peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2011, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 33 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2015; Perbup No. 62 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, Prosedur dan tata cara permintaan pembayaran dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2015
6 Halaman, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Thaun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya menyangkut Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52340;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55870, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Dearah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35000);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I, Pasal 1 berisi tentang Ketentuan umum yang menjabarkan pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah.
BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 19) berisi tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam BAB II Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket,tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya) dan Pimpinan Anggota dan DPRD yang bersangkutan (tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses).
BAB III (Pasal 20 sampai dengan Pasal 25) berisi tentang Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD.
Dalam BAB III Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang berupa program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
BAB IV (Pasal 26) berisi Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
BAB V (Pasal 27 dan Pasal 28) berisi tentang Ketentuan Lain-Lain
Bab VI (Pasal 29 dan Pasal 30) berisi tentang Ketentuan Peralihan.
BAB VII (Pasal 31 sampai dengan Pasal 33) berisi tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Riau Nomor 41 Tahun 20I2 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau
Tahun 2012 Nomor 41)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit agar lebih berintegritas,
profesional, berkualitas, dan berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan penghargaan berupa remunerasi yang layak dan adil; bahwa sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Remunerasl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atas usulan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan P€raturan
Gubernur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Riau;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimanaa telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 625 /Menkes/SK/V/2010;
Dalam Peraturan ini berisi 3(tiga) bab dan 13 (tiga belas) pasal, diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Remunerasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 73 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu diatur Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Pengelolaan Keuangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2021/No.6, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Pepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 10 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat