Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; untuk mencegah gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang efektif, akurat dan berkesinambungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
MENGATUR TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Mandiri Persada 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kemampuan pendanaan dan
memperlancar kegiatan dunia usaha, perlu
mengalokasikan dana penyertaan modal pada
Perseroan Terbatas Katingan Mandiri Persada
sebagaimana dibentuk dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
TahuN 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB TV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
BENTUK DAN PENYALURAN MODAL;
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERDA KAB. BELTIM No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Jenis sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kebersihan lingkungan yang diatur dalam peraturan ini meliputi kebersihan lingkungan di sekitar lahan/halaman/pekarangan/bangunan yang bertatus kepemilikan termasuk kebersihan saluran air/drainase dan sempadan yang berada disekitarnya. Pemerintah daerah membentuk lembaga pengelola sampah pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Di dalam peraturan daerah ini juga diatur mengenai perizinan penyelenggaraan usaha pengelolaan sampah, serta insentif dan disinsentif yang diberikan kepada pihak-pihak terkait kepatuhan dalam pengelolaan sampah dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2014
bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam
rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pemerataan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan untuk mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan fungsi pemerintahan
agar berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka
memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan
yang efektif dan efisien. Untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum, maka diperlukan pengaturan tentang Penetapan
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN, LUAS WILAYAH DAN BATAS WILAYAH;
BAB III
KEWENANGAN DESA;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Bangka Belitung sebesar Rp5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan pembangunan kesehatan, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya, yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No. 8, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; keberatan dan banding; insentif pemungutan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administatif; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; sanksi adminstratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
11 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat