RENCANA STRATEGIS - bADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA - TAHUN 2020 - 2024
2020
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2020 (620): 5 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020 - 2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 - 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 90 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Peraturan Ppn/Bappenas No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
- Renstra BP2MI merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas Presiden, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020 - 2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; c. target kinerja tahun 2020 - 2024; dan d. kerangka pendanaan. Renstra BP2MI dimaksud disusun dengan berpedoman pada RPJMN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
- Lampiran File; 87 Halaman
|