Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Bukit Mulya Kecamatan Subah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa di Kabupaten Sambas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan. Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Luas Wilayah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
9 Halaman Pasal dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara kerja sama dengan pihak ketiga pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan
pendapatan serta penetapan Pola PengelolaanKeuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Rumah Sakit
Umum Daerah yang efektif dan efisien, maka perlu
mengoptimalkan potensi daerah pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD)Rumah Sakit Umum Daerah
melalui kerja sarna dengan pihak ketiga; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91
ayat (6), Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
menyebutkan bahwa tata cara kerja sarna dengan pihak
lain diatur dengan Peraturan KepalaDaerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja
Sarna dengan Pihak KetigaPada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Parnbalah Batung
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 71 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Kerja
Sarna dengan Pihak KetigaPada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Parnbalah Batung
Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaksanaan Kerja Sama; Tahapan Dan Dokumen Kerja Sama; Perubahan; Kerja Sama; Hasil Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan; Berakhirnya Kerja Sama; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan terbatas air minum Tabalong Bersinar ( PERSERODA ) Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tabun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tabun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambaban Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 61 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penambaban Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 261 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, menyebutkan bahwa Penerbitan Persetujuan
Bangunan Gedung meliputi penetapan nilai retribusi daerah,
pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan Persetujuan
Bangunan Gedung; bahwa guna pembayaran atas penerbitan Persetujuan Bangunan
Gedung yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang penyelenggaraan bangunan gedung, maka Pemerintah
Daerah dapat melakukan pungutan retribusi; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab X Kedaluwarsa Penagihan
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Pemeriksaan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahw
a be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur N
egara d
an Ref
o
rmasi B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 tent
ang Pen
yede
rhanaan S
truktu
r O
r
ganisas
i pad
a I
nstans
i Pemerintah u
ntuk Pe
n
yederhanaan Bi
r
o
kras
i, peru bahan o
r
g
anisasi p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupaten h
as
il penyede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
g
anisas
i di
t
e
t
apkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan peratu
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b
. bahw
a dalam rangka mewu
j
udkan tata kelola pemerin tahan y
ang e
f
e
ktif dan efi
s
ie
n gu
na me
ningkatkan kinerj
a pemerintahan dan pel
a
y
anan publi
k di li
ngku
n
g
an i
nstans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i; c. bahw
a dalam rangka pel
aksanaan kebi
j
akan pe
n
yederhanaan biro
kras
i di lingkun
gan in
stans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, per
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
anisasi d
an tata kerj
a Di
nas Ke
s
ehatan K
abupat
en M
una
; d
. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
ada hu
r
u
f a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
tapkan Pe
raturan B
upati M
una t
entan
g O
r
g
ani
sasi dan T
ata Kerj
a D
inas Ke
s
ehatan K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
ia T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 Nomo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
822
)
; 3
. U
ndang-U
n
dan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
011 Nomo
r 82
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntan
g Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
nesia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
n
do
nes
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Peme
r
i
ntahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
el
ah diubah beberap
a kali t
e
rakhir den
gan U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntan
g Cip
t
a Kerj
a (
Lembar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mb
aran N
egara R
epub
li
k I
n
dones
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g A
dministras
i Peme
r
i
nt
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5
601) seb
a
gaimana t
elah di
ubah dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
nt
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
erah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaimana t
elah diubah de
ngan Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Peraturan Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
ntang Pembi
naan d
an Pen
g
a
w
asan Pen
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan Ment
e
r
i D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seb
a
gaimana tel
ah diubah den
g
an Pe
raturan Men
t
e
ri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 ten
t
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Peraturan M
en
t
e
ri Pend
a
y
a
gu
naan Aparat
ur N
egara dan Ref
o
rmas
i B
ir
o
krasi Republ
i
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pen
ye
t
araan Ja
b
atan A
dministrasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsio
nal (
Beri
ta N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
25
)
; 1
0
. Pe
raturan M
ent
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
r
masi Bi
r
o
krasi Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yederhanaan S
truktur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah U
nt
uk Pen
yede
rhanaan B
ir
o
krasi (
Beri
ta N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
1. Peraturan Men
t
e
r
i Ke
s
e
hatan Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 49 T
ahun 2
016 tentang Pe
doman Te
kni
s Pengo
r
gani
sasi
an Dinas Ke
s
ehatan P
rovi
ns
i dan K
abupat
en
/
Ko
ta (
Ber
i
ta N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
502
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
en M
una (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 6
) seba
ga
imana tel
ah diubah dengan Pe
rat
uran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
en
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
b
upat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
en
t
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
om
o
r 2
, T
ambahan Le
mb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara khususnya di di Kabupaten Samosir untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka diperlukan pedoman pelaksana penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan meneteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Bupati Samosir Nomor 32 Tahun 2020, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 Hlmn. Lampiran 4 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Peratanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan, kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Pidie Jaya di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III tentang Penghitungan Bantuan Keuangan, BAB IV tentang Penganggaran, BAB V tentang Tata Cara Pengajuan, BAB VI tentang Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII tentang Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB VIII tentang Laporan Pertanggungjawaban, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 131 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN PERIZINAN PENUNJANG USAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pelayanan publik sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang pendelegasian Kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko dan perijinan penunjang usaha kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat