Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Pendidikan adalah usaha manusia untuk mencerdaskan dari dan kehidupan bangsa yang berlangsung seumur hidup; wajib belajar pendidikan menengah merupakan usaha dalam rangka meningkatkan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan minimal sampai pada jenjang pendidikan menengah; berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dab Penyelenggaraan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Menengah Universal;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013– 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan, peserta, evaluasi, jaminan wajib belajar pendidikan menengah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, kerja sama, pembiayaan, sanksi administratif dan ketentuan penutup mengenai wajib belajar pendidikan menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republikm Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tengtang Pengawasan
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peratuaran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak dan
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
Pengelompokan Keuangan Daerah Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan PerwakilanRakyat Daerah serta
Tata Cara Pengambilan Tunjangan Intensif dan Dana
Oprasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 13)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :
a. Uang Representasi;
b. Tunjagan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Alat Kelengkapan;
g. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain;
h. Tunjangan Komunikasi Intensif ; dan
i. Tunjangan Reses;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005 Nomor 1)
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70).
MEMUTUSK
peraturan ini mengatur mengenai tamabahan penghasilan bagi PNS di kab sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, jenis tambahan penghasilan, dasar pertimbangan obyektif, penghitungan TPPD, pemotongan, perhitungan uang makan, penganggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 5) beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 6
Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman + lampiran 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan mengenai pengelolaan aset desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengamanatkan peraturan mengenai Pengelolaan aset desa diatur dengan Peraturan Bupati;
2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Lalu Lintas
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2017
ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Pelaksana Teknis;
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 77 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis sungai danau dan penyeberangan pada Dinas Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 588
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam Rangka Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Serta Mencegah Secara Dini Terjadinya Komplikasi Baik Dalam Persalinan Ataupun Masa Nifas, Maka Pemerintah Kota Batam Menyelenggarakan Jaminan Persalinan Yang Dibiayai Melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Berdasarkan Telahaan Staf Dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Nomor 565.A/Dk/Kesmas/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Batam Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik Tahun 2017). Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Tersebut, Maka Perlu Ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik) Pemerintah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Dengan Ditetapkannya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Batam Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Dak Non Fisik Tahun 2017) Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 526) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, serta menjadi memori acuan dan bahan pertanggunglawaban dalam kehidupan bermasyarakat, arsip harus dikelola, dipelihara, diamankan, dan dilestarikan; bahwa dalam rangka mewujudkan ta:ta kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu adaaya penyelenggaraan kearsipan mulai dari hulu sampai hilir secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungal yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; bahwa Kabupaten Morowali perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimala telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi: Pengelolaan kearsipan; Pembinaan kearsipan; Pengendalian dan pengawasan; Kewajiban pemerintah, instansi dan lembaga lainnya; e. Penyelematan dan Pelestarian Arsip; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
26 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Raktar Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Tunjangan Perumahan terhitung mulai bulan Januari 2020 dan dibayarkan pada bulan berikutnya, bagi pengganti antar waktu anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan kepada yang bersangkutan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah/janji.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Di Luar Tarif Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat