Permenkumham No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 2528- KP.04.11 Tahun 1989 tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Menteri Kehakiman Menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH.01.AH.09.01, BN.2011/No.127, peraturan.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2011.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011
Permenkumham No. 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-05.IN.04.02, BN.2010/No.394, peraturan.go.id: 10 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010
Permenkumham No. 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 20, BN.2023 (886)/20 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karir jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan perlu dilakukan pembinaan secara profesional;
b. bahwa untuk mewujudkan pembinaan secara profesional oleh Menteri Pertahanan selaku pejabat pembina kepegawaian diperlukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pejabat yang berwenang dalam pengangakatn jabatan fungsional, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, pemberhentian jabatan fungsional dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Tertentu Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan masih terdapat ketidakseragaman dengan kementerian/lembaga maupun dengan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Angkatan dalam pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember tahun anggaran berjalan yang seharusnya dibayarkan pada bulan januari tahun anggaran berikutnya.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah dan diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a serta diantara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 13, BN.2023 (328)/19 hlm
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin;
b. bahwa dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin
oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan perlu menyusun pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang mengatur penegasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun
2010 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban dan larangan, pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, berlakunya hukuman disiplin dan hak-hak kepegawaian, pendokumentasian keputusan hukuman disiplin, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat