Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 49 tentang Penataan lembaga ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain,dibutuhkan Lembaga kemasyarakatan yang lebih aspiratif dan Demokratis untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tolitol;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan LPM Desa dan LPM Kelurahan di desa dan kelurahan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mupakat. Pembentukan LPM di desa ditetapkan dalam perturan Desa dengan Pedoman dengan peraturan Daerah kabupaten Toltoli, sedangkan pembentukan LPM di Kelurahan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
11 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan tata cara serta besaran dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Sambas Tahun 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.199/PMK.07/2017, PMK No.225/PMK.07/2017, PMK No.226/PMK.07/2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Pasuruan diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Aset Daerah;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakkan Peraturan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pasuruan;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 – 2029;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 278);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 10).
Penyelenggaraaan Ketentraman dan Ketertiban Umum berlandaskan pada asas :
a. kepastian hukum;
b. kejujuran dan keadilan;
c. manfaat;
d. keseimbangan;
e. keterbukaan;
f. tidak diskriminatif; dan g. dapat dilaksanakan.
Pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat.
Pengaturan tentang ketertiban umum bertujuan untuk :
a. mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional;
b mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi dilingkungan pemerintahan daerah; dan
c. mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan/usaha.
Ruang lingkup ketertiban umum meliputi :
a. tertib jalan, penggunaan jalan, angkutan dan angkutan berkendara di jalan; umum serta
b. tertib berjualan;
c. tertib perparkiran;
d. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
e. tertib sungai, saluran air dan kolam;
f. tertib lingkungan;
g. tertib tempat dan usaha tertentu;
h. tertib bangunan;
i. tertib sosial;
j. tertib usaha kesehatan;
k. tertib tempat hiburan dan keramaian;
l. tertib bulan Ramadan;
m. tertib peran serta masyarakat; dan
n. tertib pemanfaatan aset milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018, Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sorong No. 3 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2017; dan Perbup Sorong No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 02 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan, perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Binturu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarrm, Kabupaten Keerom Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen Kabupaten Kairnana, Kabupaten Boven D1goel, Kabupaten Mapp, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Tetuk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 45).
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019
PEDOMAN - PELAKSANAAN - PERJAI,ANAN DINAS - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2019/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dınas
Dı Lıngkungan
Pemerıntah Kabupaten Musı
Rawas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas da.lam pelaksanaan perjalanan dinas
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu
disusun Pedoman Pelaksanaan Pe{alanan Dinas di
LingkuDgan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2OO3 ;UU No 1 Tahun 2OO4;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2O04;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU Nomor 5 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005,PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 Tahun 2OO8;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagrii No 21 Tahun 2Ol1;Permendagri No 55
Tahun 20O8 ;Permenkeu Nomor 113/PMK.O5/
2Ol2 ;Permendagri No I Tahun
2013 ;Permendagri No 64
Tahun 2013;Permendagri No 29 Tahun
2016;Permenkeu No
49 /PMK.O2|2O|?;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2008
RUANG LINGKUP PER.'AIANAN DINAS,PRINSIP PER.IALANAN DINAS,PER.'AIANAN DINAS JABATAN,BIAYA PER.IALANAN DINAS JABATAN,PER.,A[,ANAN DINAS PINDAH,BIAYA PER^'AI,ANAN DINAS PINDAH,PER.'ALANAN DINAS KE LUAR NEGERI,PEI.AKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA
PER.'ALANAN DINAS,PER'IANGGUNGJAWABAN BIAYA PER.IALANAN DINAS,PENGENDALIAN INTERNAL
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan agar Barang Milik Daerah dikelola secara tertib dan benar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan barang milik daerah yang disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan dan pengamanannya. Materi yang diatur memenuhi prinsip dan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bahwa sebagai aturan dasar yang beberapa pasalnya harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang tentu saja masih membutuhkan kebijakan yang serius terutama penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kesejahteraan sosial termasuk masalah kemiskinan merupakan urusan konkuren yang menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakannya. bahwa Kabupaten Banyuwangi merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaksanakan tanggung jawab negara dalam kapasitasnya sebagai pemerintah daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.16 Tahun 1950; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2005; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; Perpres No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.42
Tahun 2010; Perpres No.166 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permensos No.15 Tahun 2018; Permendes PDT Trans No.11 Tahun 2019;
Perda Kab Banyuwangi No.8 Tahun 2018; Perda Kab Banyuwangi No.15
Tahun 2011; Perda Kab Banyuwangi No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan meliputi : Asas, sasaran, kriteria dan indikasi; Hak dan Tanggungjawab Fakir Miskin; Pendataan; Pelaksanaan Penanganan Kemiskinan; Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Kelembagaan; Pelaksanaan Koordinasi; Hubungan Kerja; Pembinaan; Peranserta Masyarakat dan Pelaku Usaha; Pengaduan Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
25 Halaman
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 02 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK RIAU KEPRI
ABSTRAK:
untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank R iau Kepri diperlukan suatu pengaturan
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019;Permendagri No. 13 T ahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang peneyrtaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Riau Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Tidak ada
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat